Hukum & Kriminal

Polda Sumut Buru Jaringan Sabu 680 Gram Diselipkan dalam Buku, Diduga Sindikat Lintas Provinsi

×

Polda Sumut Buru Jaringan Sabu 680 Gram Diselipkan dalam Buku, Diduga Sindikat Lintas Provinsi

Sebarkan artikel ini
Sabu 680 gram Polda Sumut
Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyita barang bukti dan menangkap dugaan pelaku kasus narkoba. Foto: Humas Polda Sumut

Ringkasan Berita

  • Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap j…
  • "Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut," ujar Andy di Med…
  • Modus Sabu Disisipkan dalam Buku Andy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap paket yang…

Topikseru.com, Medan – Polda Sumut melalui Direktorat Reserse Narkoba memburu pelaku jaringan peredaran 680 gram sabu-sabu yang disamarkan di dalam buku dan hendak dikirim ke Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Andy Arisandi, mengatakan pengembangan kasus masih dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut,” ujar Andy di Medan, Senin.

Modus Sabu Disisipkan dalam Buku

Andy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan terhadap paket yang dikirim melalui jasa ekspedisi di Medan.

Paket tersebut diketahui berisi sabu seberat 680 gram yang disamarkan di dalam buku yang telah dimodifikasi dengan cara dilubangi.

Paket itu rencananya dikirim dari Kota Medan menuju Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Polisi menduga jaringan tersebut merupakan bagian dari sindikat peredaran narkotika lintas provinsi.

“Kami menduga ini bagian dari sindikat lintas provinsi,” katanya.

Tiga Tersangka Ditangkap

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga tersangka berinisial IS, DP, dan GA di lokasi berbeda pada Jumat (13/2).

Baca Juga  Narkoba Masuk Warung dan SPBU! Polda Sumut Bongkar Tren Baru Peredaran di Labuhan Batu, 571 Kasus Terungkap

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IS dan DP mengaku memperoleh sabu dari tersangka GA.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan menangkap GA di kawasan Jalan Bersama, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Saat penangkapan, petugas belum menemukan barang bukti di lokasi. Namun setelah interogasi lanjutan, GA menunjukkan kamar kosnya di Jalan Guru Sinumba, Kelurahan Sei Kambing, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Di kamar tersebut, polisi menemukan sabu seberat 0,4 gram, satu unit telepon seluler, serta selembar resi pengiriman paket.

Resi Ekspedisi Ungkap Tujuan Mataram

Dari resi pengiriman, diketahui paket tersebut ditujukan kepada seseorang berinisial S di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.

Temuan ini memperkuat dugaan adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar dengan modus serupa.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak jasa ekspedisi untuk membatalkan pengiriman paket yang telah terdaftar dari Medan.

Menurut pengakuan GA, metode penyelundupan sabu melalui buku yang dilubangi itu telah dilakukan berulang kali dengan tujuan Mataram.

Polda Sumut kini terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok utama dan penerima barang di Mataram.

Kasus ini kembali menegaskan pola baru peredaran narkotika yang memanfaatkan jasa ekspedisi dengan modus penyamaran barang kiriman.