Sumut

LBH Medan Mengutuk Keras Serangan Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus: Polisi Harus Segera Ungkap Pelaku!

×

LBH Medan Mengutuk Keras Serangan Terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus: Polisi Harus Segera Ungkap Pelaku!

Sebarkan artikel ini
Andrie Yunus disiram air keras
Direktur LBH Medan Irvan Saputra. Foto: Dok. Pribadi untuk topikseru.com

Topikseru.com, Medan – Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Medan mengecam dan mengutuk keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus oleh orang tidak dikenal (OTK). Serangan tersebut menyebabkan luka bakar serius di sejumlah bagian tubuh korban.

Insiden itu terjadi sesaat setelah Andrie selesai melakukan perekaman siniar atau podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Podcast tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.

“LBH Medan mengutuk penyiraman air keras terhadap Andrie dan mendesak negara dalam hal ini Kepolisian RI untuk mengungkap pelaku dan dalang/otak pelakunya,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra melalui keterangan tertulis, Jumat (13/3/2026).

LBH Medan menilai kasus ini harus menjadi perhatian serius publik karena berpotensi menjadi ancaman bagi para pembela HAM di Indonesia.

Korban Alami Luka Bakar 24 Persen

Setelah kejadian, Andrie Yunus segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan korban mengalami luka bakar hingga sekitar 24 persen dari total permukaan tubuhnya. Luka tersebut terutama terdapat pada bagian tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta area mata.

Serangan penyiraman air keras ini diduga dilakukan secara sengaja oleh pelaku sebagai bentuk intimidasi terhadap aktivitas advokasi yang selama ini dijalankan oleh korban.

Baca Juga  Kasus Penembakan Anak oleh Kapolres Belawan Masih Gelap, LBH Medan Desak Transparansi Penegakan Hukum

Diduga Bentuk Teror terhadap Aktivis HAM

Sejumlah pihak menilai peristiwa tersebut merupakan tindakan pidana sekaligus bentuk teror terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak masyarakat dan keadilan.

Serangan terhadap Andrie juga dinilai sebagai upaya pembungkaman terhadap suara kritis seorang pembela hak asasi manusia yang aktif mengadvokasi berbagai kebijakan serta kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2015 tentang Prosedur Perlindungan Terhadap Pembela HAM, peristiwa seperti ini seharusnya segera mendapatkan penanganan sebagai bentuk perlindungan darurat bagi pembela HAM.

Aktivisme Dijamin Konstitusi

Kerja-kerja advokasi yang dilakukan oleh Andrie Yunus sebagai pembela HAM disebut sejalan dengan amanat konstitusi.

Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28A hingga Pasal 28J yang menjamin hak dasar warga negara.

Selain itu, perlindungan terhadap pembela HAM juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk berpartisipasi, melaporkan, serta memajukan perlindungan HAM.

Hingga saat ini, aparat kepolisian diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut.