Topikseru.com, Jakarta – Ada sebagian umat Islam perayaan Idul Fitri terkadang bertepatan dengan hari Jumat. Kondisi ini kerap menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Muslim: jika pagi hari sudah melaksanakan Salat Id, apakah masih wajib menunaikan Salat Jumat pada siang hari?
Pertanyaan ini juga relevan untuk Idul Fitri 1447 Hijriah atau Idul Fitri 2026, karena kemungkinan hari raya dapat bertepatan dengan hari Jumat.
Dalam kajian fikih, persoalan ini memang telah lama dibahas para ulama dan memiliki beberapa pendapat yang berbeda.
Ada Hadis tentang Keringanan Salat Jumat
Dalam sejumlah riwayat hadis disebutkan bahwa ketika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, Nabi Muhammad SAW pernah memberikan keringanan atau rukhsah kepada sebagian umat untuk tidak menghadiri Salat Jumat.
Dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud dan lainnya disebutkan bahwa Rasulullah SAW melaksanakan Salat Id terlebih dahulu, kemudian memberikan keringanan kepada umatnya terkait Salat Jumat.
Rasulullah bersabda bahwa siapa yang ingin melaksanakan Salat Jumat dipersilakan, namun siapa yang ingin pulang juga tidak dilarang.
Hadis ini menjadi dasar munculnya pendapat bahwa Salat Jumat boleh diganti dengan Salat Zuhur jika seseorang sudah melaksanakan Salat Id.
Keringanan tersebut pada awalnya diberikan terutama bagi mereka yang tinggal jauh dari pusat kota atau tempat pelaksanaan salat berjamaah, sehingga harus menempuh perjalanan panjang untuk kembali menghadiri Salat Jumat.
Pendapat Ulama Berbeda-beda
Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang berbeda mengenai kewajiban Salat Jumat ketika bertepatan dengan hari raya. Mazhab Hanafi berpendapat bahwa Salat Jumat tetap wajib dilaksanakan meskipun sebelumnya sudah menunaikan Salat Id.
Kedua ibadah tersebut dianggap berdiri sendiri sehingga tidak saling menggugurkan. Sementara itu, sebagian ulama dari mazhab Hanbali memberikan kelonggaran lebih luas.
Mereka berpendapat bahwa kewajiban Salat Jumat dapat gugur bagi orang yang telah melaksanakan Salat Id, dan dapat diganti dengan Salat Zuhur.
Adapun mazhab Syafi’i dan Maliki pada umumnya tetap mewajibkan Salat Jumat, terutama bagi mereka yang tinggal dekat dengan masjid dan tidak mengalami kesulitan untuk menghadirinya.
Namun, ulama dalam mazhab Syafi’i juga memberikan keringanan bagi masyarakat yang tinggal jauh dari masjid atau mengalami kesulitan untuk kembali menghadiri Salat Jumat setelah Salat Id.
Praktik Nabi Menunjukkan Salat Jumat Tetap Dilaksanakan
Di sisi lain, terdapat riwayat hadis yang menunjukkan bahwa Nabi Muhammad SAW tetap melaksanakan Salat Jumat meskipun hari itu bertepatan dengan hari raya.
Dalam hadis yang diriwayatkan dari Nu’man bin Basyir, disebutkan bahwa Rasulullah membaca surah Al-A’la dan Al-Ghasyiyah pada Salat Id dan juga pada Salat Jumat ketika kedua hari tersebut jatuh pada hari yang sama.
Riwayat ini menunjukkan bahwa Salat Jumat tetap dilaksanakan oleh Nabi SAW, sehingga sebagian ulama menjadikannya sebagai dalil bahwa Salat Jumat tetap dianjurkan untuk dilakukan.
Kesimpulan: Tetap Salat Jumat Lebih Utama
Dari berbagai pendapat ulama tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat keringanan untuk tidak menghadiri Salat Jumat bagi orang yang telah melaksanakan Salat Id, khususnya bagi mereka yang mengalami kesulitan untuk kembali ke masjid.
Namun bagi umat Muslim yang memiliki akses mudah ke masjid dan tidak mengalami kendala, melaksanakan Salat Jumat tetap menjadi pilihan yang lebih utama.
Dengan demikian, jika Idul Fitri 2026 bertepatan dengan hari Jumat, umat Muslim tetap dianjurkan melaksanakan kedua ibadah tersebut, yakni Salat Id pada pagi hari dan Salat Jumat pada siang hari.
Selain mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, hal ini juga menjadi bentuk kesempurnaan dalam menjalankan ibadah pada hari yang penuh keberkahan tersebut. ***













