Topikseru.com, Medan – Seorang wanita muda bernama Elfi (26) harus menjalani proses hukum setelah diduga terlibat dalam praktik judi mesin tembak ikan di Kota Medan, Sumatera Utara.
Warga Jalan Platina III, Kecamatan Medan Deli itu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan pada Senin (16/3/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Evi Yanti Panggabean menyebutkan bahwa terdakwa berperan sebagai penjaga sekaligus operator mesin judi tembak ikan yang beroperasi di kawasan Jalan Badur, Kecamatan Medan Maimun.
“Terdakwa bertugas menerima uang taruhan dari para pemain, menginput koin ke dalam mesin menggunakan cip, mengawasi jalannya permainan hingga menyerahkan uang kemenangan kepada pemain,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan di ruang sidang Cakra 5.
Judi Terbongkar Usai Penggerebekan Polisi
Kasus ini terungkap setelah aparat Polrestabes Medan melakukan penggerebekan di lokasi perjudian pada 6 Januari 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terdakwa bersama sejumlah barang bukti, antara lain:
- satu unit mesin judi tembak ikan
- satu buah cip permainan
- uang tunai sebesar Rp 660.000
Jaksa menyebut tempat perjudian itu diduga telah beroperasi cukup lama dan buka setiap hari dari pagi hingga malam.
Modus Permainan dan Taruhan
Dalam dakwaan dijelaskan bahwa Elfi mulai bekerja di lokasi perjudian tersebut sejak 23 Desember 2025.
Para pemain yang datang cukup menyerahkan uang minimal Rp10.000 kepada terdakwa. Uang tersebut kemudian ditukar menjadi 1.000 koin permainan yang dimasukkan ke dalam mesin tembak ikan.
Nilai taruhan dalam permainan itu bervariasi, mulai dari Rp 400 hingga Rp 100.000, tergantung jumlah koin yang dipasang pemain.
Jika pemain berhasil menang, koin yang didapat dapat ditukarkan kembali menjadi uang tunai melalui terdakwa dengan nilai penukaran minimal Rp 10.000 tanpa batas maksimal.
Digaji Rp 200 Ribu per Hari
Dari pekerjaan sebagai operator mesin judi tersebut, terdakwa diketahui menerima upah sekitar Rp200.000 per hari.
Selain itu, ia juga kerap memperoleh tambahan uang tip dari pemain yang berhasil memenangkan permainan.
Jaksa menegaskan bahwa praktik permainan tersebut termasuk kategori perjudian karena mengandung unsur untung-untungan.
“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” kata jaksa.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Evelyne Napitupulu kemudian menunda persidangan setelah pembacaan dakwaan.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap lebih lanjut praktik perjudian yang melibatkan terdakwa.













