Topikseru.com, Medan – Kasus kematian tragis perempuan berinisial RS (19), warga Kabupaten Labuhanbatu Utara, yang jasadnya ditemukan dalam boks kontainer di Medan, mengungkap fakta baru.
Polisi memastikan korban lebih dulu dibunuh di sebuah kamar hotel sebelum jasadnya dibuang di kawasan Gang Seroja, Jalan Panglima Denai, Medan.
Dibunuh di Kamar Hotel
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, mengungkapkan fakta tersebut berdasarkan hasil pra rekonstruksi yang menghadirkan dua pelaku, SA dan SHR.
“Pelaku utama adalah SA. Sementara SHR membantu dalam proses pembuangan jasad korban,” ujarnya, Selasa (17/3/2026).
Menurut polisi, korban dan pelaku utama SA sebelumnya berkenalan melalui aplikasi kencan. Keduanya kemudian sepakat bertemu dan menuju sebuah hotel.
“Setibanya di kamar hotel, di situlah terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh SA seorang diri,” kata Jean.
Kronologi Pembuangan Jasad
Usai menghabisi nyawa korban, SA kemudian menghubungi rekannya SHR, seorang pengemudi ojek online, untuk membantu membuang jasad.
- SA memasukkan jasad ke dalam boks kontainer
- SHR menunggu di luar kamar hotel
- Keduanya membawa jasad menggunakan kendaraan
Awalnya, pelaku berencana membuang jasad ke lokasi yang lebih jauh. Namun rencana tersebut gagal, sehingga mereka memilih lokasi terdekat di pinggir sungai.
“Pelaku sempat berniat membuang jasad ke dalam sungai, tetapi aksinya diketahui warga,” ujar Jean.
Aksi Terbongkar Warga
Saat berada di lokasi pembuangan, gerak-gerik kedua pelaku menarik perhatian warga sekitar. Menyadari aksinya diketahui, SA dan SHR langsung melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Tim gabungan dari Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi terpisah.
“Barang bukti turut diamankan dari tangan kedua pelaku,” kata Jean.
Motif Sakit Hati dan Penyimpangan Seksual
Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap motif pembunuhan didasari rasa sakit hati pelaku SA setelah korban menolak permintaan hubungan intim yang tidak wajar.
Polisi juga menyebut pelaku memiliki kecenderungan perilaku seksual menyimpang yang dipengaruhi konsumsi konten pornografi.
Selain membunuh, pelaku juga diketahui mengambil barang milik korban dengan tujuan dijual sekaligus menghilangkan jejak.
Atas perbuatannya, pelaku SA dijerat dengan sejumlah pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara pelaku SHR dijerat pasal terkait keterlibatan dalam membantu tindak pidana.
Keduanya kini telah ditahan di rumah tahanan Polrestabes Medan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.













