Topikseru.com, Medan – Kejaksaan Negeri Belawan mengeksekusi seorang terpidana berinisial MFR yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus penelantaran dalam rumah tangga, Kamis (2/4/2026).
Terpidana diketahui telah berstatus buron sejak 5 Februari 2026 lantaran tidak memenuhi panggilan secara patut dari pihak kejaksaan.
Kasus Penelantaran Rumah Tangga hingga Putusan Inkracht
Perkara yang menjerat MFR merupakan tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Kasi Intelijen Kejari Belawan, Daniel Setiawan Barus, menjelaskan bahwa putusan terhadap MFR telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11473 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 29 Oktober 2025.
Putusan tersebut menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh terpidana.
Dengan demikian, vonis yang berlaku merujuk pada putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1325/PID.SUS/2025/PT MDN tanggal 20 Juni 2025 dengan hukuman penjara selama 2 tahun.
Sempat Buron, Akhirnya Hadir untuk Dieksekusi
Sebelum dilakukan eksekusi, pihak kejaksaan telah melakukan berbagai upaya pemanggilan serta pencarian terhadap terpidana.
Namun karena tidak ditemukan, MFR kemudian ditetapkan sebagai DPO. Hingga akhirnya, penasihat hukum terpidana berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan berkomitmen menghadirkan MFR untuk menjalani hukuman.
Kejari Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Daniel menegaskan, pelaksanaan eksekusi ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Kejaksaan Negeri Belawan berkomitmen menjalankan setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Ini bagian dari tanggung jawab kami dalam menegakkan hukum secara profesional dan humanis,” ujarnya.
Dia juga memastikan seluruh proses eksekusi berjalan aman dan lancar dengan dukungan pengamanan dari tim Seksi Intelijen.













