TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menjelaskan jika partai politik atau gabungannya dapat mendaftarkan calon kepala daerah walau tidak memiliki kursi di DPRD.
Putusan tersebut disambut baik dari DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan jika partainya bisa fokus mengusung calonnya sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
“PDI Perjuangan senang dengan putusan tersebut. Jadi kita bisa sepenuhnya mengusung calon dengan program dari partai kami,” kata Boydo, Selasa (20/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Boydo mengatakan, dari hasil perolehan Pileg 2024, partainya memperoleh 9 dari total 50 kursi di DPRD Medan. Jumlah tersebut belum bisa membuat PDI Perjuangan mengusung calonnya sendiri di Pilkada Medan 2024. Sementara, untuk mengusung calon sendiri, PDI Perjuangan memerlukan 10 kursi.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya