Scroll untuk baca artikel
Pilkada Sumut

Respon Putusan MK Soal UU Pilkada, PDI Perjuangan: Prof Ridha Bisa Cari Pasangan yang Sesuai Keinginannya

×

Respon Putusan MK Soal UU Pilkada, PDI Perjuangan: Prof Ridha Bisa Cari Pasangan yang Sesuai Keinginannya

Sebarkan artikel ini
Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan, Boydo HK Panjaitan. Foto: Topikseru.com/ Satria
Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan, Boydo HK Panjaitan. Foto: Topikseru.com/ Satria

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menjelaskan jika partai politik atau gabungannya dapat mendaftarkan calon kepala daerah walau tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan tersebut disambut baik dari DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan jika partainya bisa fokus mengusung calonnya sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

“PDI Perjuangan senang dengan putusan tersebut. Jadi kita bisa sepenuhnya mengusung calon dengan program dari partai kami,” kata Boydo, Selasa (20/8).

Boydo mengatakan, dari hasil perolehan Pileg 2024, partainya memperoleh 9 dari total 50 kursi di DPRD Medan. Jumlah tersebut belum bisa membuat PDI Perjuangan mengusung calonnya sendiri di Pilkada Medan 2024. Sementara, untuk mengusung calon sendiri, PDI Perjuangan memerlukan 10 kursi.

Baca Juga  Pilkada Jakarta, Hingga Batas Akhir Belum Ada Gugatan Sengketa ke MK

Boydo mengakui, dengan perolehan 9 kursi, PDI Perjuangan mengalami sedikit kendala untuk berkoalisi dengan partai lain.

“Memang ada kesulitan, artinya dengan kurang 1 kursi ini jadi membuat pembicaraan ke partai lain lebih banyak, khususnya dalam hal pembagian siapa jadi wakilnya,” ucapnya.

Fokus Pada Program Kerakyatan

Dengan putusan MK ini, Boydo juga menjelaskan jika Calon Walikota Medan yang diusung PDI Perjuangan Prof Ridha Darmajaya bisa lebih focus mencari pendampingnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *