Pilkada Sumut

Respon Putusan MK Soal UU Pilkada, PDI Perjuangan: Prof Ridha Bisa Cari Pasangan yang Sesuai Keinginannya

×

Respon Putusan MK Soal UU Pilkada, PDI Perjuangan: Prof Ridha Bisa Cari Pasangan yang Sesuai Keinginannya

Sebarkan artikel ini
Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan, Boydo HK Panjaitan. Foto: Topikseru.com/ Satria
Bendahara DPC PDI Perjuangan Medan, Boydo HK Panjaitan. Foto: Topikseru.com/ Satria

Ringkasan Berita

  • Putusan tersebut disambut baik dari DPC PDI Perjuangan Kota Medan.
  • Boydo mengatakan, dari hasil perolehan Pileg 2024, partainya memperoleh 9 dari total 50 kursi di DPRD Medan.
  • Boydo mengakui, dengan perolehan 9 kursi, PDI Perjuangan mengalami sedikit kendala untuk berkoalisi dengan partai lain.

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora soal Undang-Undang Pilkada. Dalam putusannya, MK menjelaskan jika partai politik atau gabungannya dapat mendaftarkan calon kepala daerah walau tidak memiliki kursi di DPRD.

Putusan tersebut disambut baik dari DPC PDI Perjuangan Kota Medan. Bendahara DPC PDI Perjuangan Kota Medan, Boydo HK Panjaitan mengatakan jika partainya bisa fokus mengusung calonnya sesuai dengan program yang telah ditetapkan.

“PDI Perjuangan senang dengan putusan tersebut. Jadi kita bisa sepenuhnya mengusung calon dengan program dari partai kami,” kata Boydo, Selasa (20/8).

Boydo mengatakan, dari hasil perolehan Pileg 2024, partainya memperoleh 9 dari total 50 kursi di DPRD Medan. Jumlah tersebut belum bisa membuat PDI Perjuangan mengusung calonnya sendiri di Pilkada Medan 2024. Sementara, untuk mengusung calon sendiri, PDI Perjuangan memerlukan 10 kursi.

Boydo mengakui, dengan perolehan 9 kursi, PDI Perjuangan mengalami sedikit kendala untuk berkoalisi dengan partai lain.

“Memang ada kesulitan, artinya dengan kurang 1 kursi ini jadi membuat pembicaraan ke partai lain lebih banyak, khususnya dalam hal pembagian siapa jadi wakilnya,” ucapnya.

Fokus Pada Program Kerakyatan

Dengan putusan MK ini, Boydo juga menjelaskan jika Calon Walikota Medan yang diusung PDI Perjuangan Prof Ridha Darmajaya bisa lebih focus mencari pendampingnya.

“Jadi Prof Ridha itu mencari pasangannya yang betul-betul bisa dijadikan kawan kerja yang saling menutupi. Bukan dapat wakil yang berasal dari pihak lain yang belum tentu dia inginkan juga,” jelasnya.

Selain itu, PDI Perjuangan juga bisa menjalankan program-program kerakyatannya. Namun, Boydo menegaskan pihaknya tetap membuka diri dengan semua partai untuk berkoalisi.

“Jadi kerjasamanya dengan partai lain itu sudah bicara konsep, bukan lagi bicara siapa mendapatkan apa. Pastinya dengan begitu kerjasama antar partai akan lebih serius, karena ini kepentingan masyarakat Medan,” ucapnya.

Pencalonan Kepala Daerah Tidak Lagi 25 Persen Suara Parpol

Ketua MK, Suhartoyo memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD atau 20 persen kursi DPRD.

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata dia dalam sidang putusan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Selasa, 20 Agustus 2024.

MK menafsirkan ulang syarat persentase suara selain kursi, yakni sesuai jumlah penduduk yang ada di wilayah tersebut. MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.
  2. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai dengan 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di provinsi tersebut.
  3. provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut.
  4. provinsi dengan jumah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut.
Baca Juga  PDIP Usung Paslon Prof Ridha dan Adi Saputra di Pilkada Medan 2024

Untuk mengusulkan calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

  1. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap sampai dengan 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di kabupaten/kota tersebut.
  2. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai dengan 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5 persen di kabupaten kota tersebut.
  3. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilihan tetap lebih dari 500 ribu sampai dengan 1 juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikt 7,5 persen di kabupaten kota tersebut;
  4. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1 juta jiwa, parai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di kabupaten/kota tersebut.

Partai Buruh selaku penggugat menyatakan bahwa berdasarkan putusan MK itu, maka syarat pengusulan paslon pilkada oleh partai politik/ gabungan partai politik tidak lagi menggunakan ketentuan ambang batas kursi DPRD sebesar 20 persen atau suara sah 25 persen. MK menetapkan syarat baru pengusulan paslon dengan menentukan ambang batas perolehan suara sah parpol/gabungan parpol yang dikaitkan dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di masing-masing daerah.

“Ada empat klasifikasi besaran suara sah yang ditetapkan MK, yaitu 10 persen, 8,5 persen, 7,5 persen dan 6,5 persen,” kata Kuasa Hukum Partai Buruh Said Salahudin, Selasa. (Cr2/topikseru.com)

Editor: Damai Mendrofa