Ringkasan Berita
- Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024.
- Menantu Presiden Jokowi ini saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan …
- Pemkot Medan menetapkan tarif retribusi parkir berlangganan, untuk kendaraan roda dua dengan biaya Rp 90.000 per tahu…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution mengeluarkan kebijakan pemberlakuan parkir berlangganan di tepi jalan di Kota Medan. Dasar kebijakan ini adalah Peraturan Wali Kota Medan (Perwal) Nomor 26 Tahun 2024.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Juli 2024. Sejak kebijakan ini berlaku, Dinas Perhubungan (Dishub) sebagai OPD yang menangani perparkiran mulai melakukan penertiban.
Namun, kebijakan ini tak berjalan semulus proses penerbitan dasar hukumnya. Di lapangan, masih terjadi perdebatan dan penolakan dari masyarakat.
Bobby Nasution mengeklaim bahwa kebijakan tersebut sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir.
Menantu Presiden Jokowi ini saat menjawab pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Kota Medan atas Ranperda Kota Medan tentang P.APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2024, mengatakan bahwa potensi PAD dari parkir berlangganan cukup tinggi.
Dia menyebut jumlah kendaraan roda empat perkiraan ada sebanyak 312.107 unit dan kendaraan roda dua sebanyak 1.179.623 unit.
“Potensi pelanggan parkir berlangganan cukup tinggi, seperti kendaraan roda empat mencapai sebanyak 312.107 unit,” ucap Bobby, melansir antara, Senin (19/8).
Pemkot Medan menetapkan tarif retribusi parkir berlangganan, untuk kendaraan roda dua dengan biaya Rp 90.000 per tahun, roda empat Rp 130.000 per tahun dan kendaraan truk atau bus Rp 170.000 per tahun.
“Pembayaran retribusi hanya dilakukan satu kali dalam satu tahun,” kata Bobby.
Ombudsman Temukan Indikasi Maladministrasi
Kendati parkir berlangganan ini bertujuan untuk meningkatkan PAD dan mencegah kebocoran retribusi dari sektor parkir, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) menemukan indikasi maladministrasi pada kebijakan Bobby Nasution itu.

Hal tersebut berdasarkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI terkait kebijakan parkir berlangganan.
Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara James Marihot Panggabean mengatakan dari hasil rangkaian pemeriksaan yang mereka lakukan, pihaknya menemukan adanya Maladministrasi dalam penerapan kebijakan parkir berlangganan di tepi jalan umum itu.
“Atas hal itu, kami memberikan tindakan korektif kepada Wali Kota Medan dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan,” kata James Panggabean dalam keterangan tertulis terkait LAHP Parkir Berlangganan, Kamis (15/8).
Berdasarkan LAHP, Ombudsman Sumut memberikan delapan poin korektif kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution untuk memperbaiki kebijakan tersebut.
Salah satu poin koreksi Ombudsman adalah meminta melakukan kajian ulang atas kebijakan parkir berlangganan, dengan mempertimbangkan masukan dari masyarakat dan DPRD Kota Medan.
Ombudsman dalam poin koreksinya meminta Wali Kota Medan memasukkan hasil kajian ulang dari masyarakat dan DPRD dalam Perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024.
“Melakukan perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 terkait tata cara pembayaran retribusi parkir dari sisi masyarakat,” salah satu poin koreksi Ombudsman RI kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution.
Selain itu, Ombudsman RI Perwakilan Sumut juga meminta agar penerapan parkir berlangganan hanya pada beberapa zona atau lokasi yang ramai kendaraan di tepi jalan untuk waktu tertentu hingga sampai pengesahan perubahan peraturan wali kota.
“Kami juga meminta kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan menyediakan layanan call center di setiap lokasi parkir berlangganan yang masayarakat mudah akses,” kata James Panggabean.
James menyebut layanan tersebut penting bagi masyarakat saat menghadapi permasalahan pemungutan parkir padahal mereka telah memiliki stiker parkir berlangganan.
“Kepada Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan agar tidak melakukan penertiban terhadap kendaraan yang belum mengakses layanan parkir berlangganan, hingga adanya perubahan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 26 Tahun 2024 sesuai masukan masyarakat dan DPRD Kota Medan,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)













