TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pasangan suami istri Wasu Dewa dan Kaliyani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8). Sidang itu terkait dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan Negeri Medan,
Jaksa Penuntut Umum Trian Adhitya Izmail membacakan surat dakwaannya. Majelis hakim yang mengadili kasus itu dengan ketua Frans Effendi Manurung.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatan keduanya juga melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Trian.
Tak hanya itu, perbuatan pasutri itupun juga melanggar Pasal 310 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Keenam, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 207 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sambungnya.
Kronologi Dugaan Pencemaran Nama Baik
Jaksa menjelaskan kronologi kejadian. Perkara ini bermula pada Senin (5/2) sekira pukul 14:50 WIB di Ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Medan, Jalan Adinegoro, nomor 05.
Wasu bersama istrinya masuk ke ruangan PTSP Kejari Medan dan menjumpai Risnawati Ginting, Jaksa yang menangani perkara yang ingin dikonfirmasi pasutri itu.












