TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pasangan suami istri Wasu Dewa dan Kaliyani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (21/8). Sidang itu terkait dugaan pencemaran nama baik Kejaksaan Negeri Medan,
Jaksa Penuntut Umum Trian Adhitya Izmail membacakan surat dakwaannya. Majelis hakim yang mengadili kasus itu dengan ketua Frans Effendi Manurung.
Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Perbuatan keduanya juga melanggar Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Ketiga, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Keempat, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 311 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Trian.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya