TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seorang wanita bernama Rita Hartika, ibu Bhayangkari atau istri seorang anggota Polri, mengaku ditelantarkan oleh sang suami sejak tahun 2019.
Rita mengaku suaminya itu berinisial Brigadir SS, anggota Polri yang bertugas di Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Dia mengaku pernah menjadi pengurus Bhayangkari Polres Sibolga dan Serdang Bedagai. Mereka telah menikah sejak 2009.
Dari hasil pernikahan, mereka dikaruniai dua orang anak. Dia tak menyangka rumah tangganya berakhir tragis seperti ini.
Menurut Rita, sejak 2019 hingga sekarang, Brigadir SS meninggalkannya dan anak-anak tanpa perceraian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rita juga menceritakan bahwa pada 2019 sang suami pernah ketahuan selingkuh dengan wanita yang dia kenal melalui aplikasi.
“Jadi waktu itu dia pernah kena sanksi disiplin selama 38 hari di sel,” kata Rita, Kamis (22/8).
Setelah menjalani hukuman, Brigadir SS berjanji dengan membuat pernyataan bila melakukan kesalahan yang sama siap diberhentikan secara tidak dengan hormat tanpa menuntut Polres Serdang Bedagai.
“Yang saya bingungkan itu (pernyataan) kan supaya dia ada perubahan. Tetapi ternyata dia bukan hanya menjalin hubungan, namun juga diduga sudah mempunyai anak sekarang. Saya sudah pernah melaporkan kasus itu tahun 2021 terkait nikah halangan, penelantaran, dan KDRT ke Polres Sergai,” ujar Rita.
Akan tetapi, lanjut Rita, laporannya itu tidak pernah dilanjutkan. Dia berharap laporannya bisa diproses dan menjadi efek jera bagi sang suami.
Atas dugaan penelantaran, Rita yang masih menjadi istri sah melaporkan Brigadir SS ke Polda Sumut.
“Laporan terbaru ini yang saya buat tentang kekerasan psikis/KDRT sama perzinaan. Itu saja untuk saat ini,” kata Rita.
Laporan itu pun tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/1094/VIII/2024/SPKT/POLDA Sumatera Utara.
Sanksi Tegas
Ketua Umum Perempuan Merah Putih Astrid Esther mengecam perilaku anggota Polri yang menelantarkan istri dan anaknya itu.
Terlebih, penelantaran ini saat Brigadir SS masih berstatus suami sah dan telah memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Rita.
Belum lagi bahwa diduga Brigadir SS telah menikah diam-diam dan meninggalkan istri sah Rita Hartika bersama kedua anaknya.
“Saya mengecam perbuatan Brigadir SS yang menelantarkan anak istri dan oknum Polisi tersebut harus segera bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata Esther kepada awak media, Kamis (22/8).
Menurut Esther Polda Sumut harus mengusut kasus ini dan memberikan sanksi kepada anggota Polri itu.
“Sehari anggota Polri tidak boleh berperilaku seperti itu. Hal ini melanggar aturan Polri dan harus kena sanksi tegas,” ujar Esther.
Sementara itu, kuasa hukum Rita, Paul Tambunan mengatakan jika pihaknya telah membuat laporan terkait dugaan tindak pidana perzinahan dan dugaan tindak pidana kekerasan psikis ke Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumut.
“Kami masih berharap pihak Renakta Polda Sumut menerima laporan kami pada kawin halangan pasal 279 KUHP. Namun, kata dia pihak polisi mengatakan harus mendapatkan dulu surat pernikahan Brigadir SS dengan EE. Kami heran, bagaimana kami mendapatkan surat pernikahan itu sementara untuk komunikasi dengan suami (terlapor Brigadir SS) kan gak bisa? Begitu juga kami sudah mencari ke KUA Pegajahan, tidak terdaftar,” jelas Paul.
Lebih lanjut Paul mengatakan jika dasar bukti pernikahan Brigadir SS dengan Rita Hartika yang resmi dan sah secara negara, yakni ketika Rita terdaftar sebagai Bhayangkari Polres Serdang Bedagai.
Semestinya hal itu menjadi bukti permohonan yang cukup untuk pihaknya membuka laporan pada pasal 279 KUHP, begitu pula dengan bukti foto pernikahan Brigadir SS dengan EE.
“Berikutnya kami akan laporkan kembali dugaan pelanggaran kode etik ke Bidang Propam Polda Sumut dengan harapan agar Brigadir SS di PTDH. Semoga Kapolda mendengar suara Bhayangkari yang mencari keadilan selama 5 tahun,” pungkasnya.(Cr3/topikseru.com)