Sejarah

May Day 2026: Isu Penghapusan Outsourcing Kembali Menguat, Ini Sejarah dan Aturannya di Indonesia

×

May Day 2026: Isu Penghapusan Outsourcing Kembali Menguat, Ini Sejarah dan Aturannya di Indonesia

Sebarkan artikel ini

May Day 2026: Buruh Kembali Suarakan Penolakan Outsourcing

May Day 2026
Hari Buruh 1 Mei 2026 diwarnai tuntutan penghapusan outsourcing

Topikseru.com – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada Jumat, 1 Mei 2026, kembali diwarnai aksi para pekerja di berbagai daerah di Indonesia. Selain memperingati perjuangan buruh, momentum ini juga dimanfaatkan untuk menyuarakan tuntutan peningkatan kesejahteraan.

Salah satu isu yang kembali mencuat adalah penghapusan sistem outsourcing atau alih daya. Sistem ini dinilai masih menimbulkan ketimpangan hak bagi pekerja.

Outsourcing sendiri merupakan mekanisme di mana perusahaan menggunakan tenaga kerja dari pihak ketiga. Artinya, pekerja tidak berada langsung di bawah perusahaan tempat mereka bekerja, melainkan terdaftar di perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.

Baca Juga  2.000 Buruh dari 77 Serikat Pekerja Akan Hadiri Peringatan May Day 2026 di GOR Astaka

Kerentanan Pekerja Outsourcing

Dalam praktiknya, sistem outsourcing kerap menuai kritik karena dianggap merugikan pekerja. Sejumlah persoalan yang sering disorot antara lain:

  • Tidak mendapatkan hak setara dengan karyawan tetap
  • Status kerja yang tidak pasti
  • Risiko pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak
  • Minimnya perlindungan jangka panjang

Kondisi tersebut membuat isu outsourcing hampir selalu menjadi tuntutan utama dalam aksi May Day setiap tahunnya.

Jejak Outsourcing Sejak Era Kolonial

Meski istilah outsourcing baru dikenal luas pada era modern, praktik serupa sebenarnya telah ada sejak masa kolonial Hindia Belanda.

Mengacu pada catatan Federasi Serikat Buruh Kerakyatan, praktik alih daya mulai terlihat sejak berakhirnya sistem tanam paksa pada kisaran 1830–1870. Saat itu, perusahaan perkebunan seperti tebu, kopi, dan tembakau menggunakan sistem kontrak tenaga kerja.

Kebijakan ketenagakerjaan kala itu diatur melalui Koeli Ordonantie, sebuah regulasi kolonial yang awalnya diterapkan di wilayah Sumatera Timur, kemudian meluas ke berbagai daerah di Nusantara.

Dalam praktiknya, sistem ini sarat ketimpangan. Para buruh kerap terbebani utang oleh perantara tenaga kerja, mulai dari biaya transportasi, makan, hingga tempat tinggal. Akibatnya, banyak pekerja baru bisa melunasi utang setelah bekerja lebih dari tiga tahun.

Payung Hukum Outsourcing di Indonesia

Memasuki era modern, sistem outsourcing mulai diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang diteken oleh Presiden ke-5 RI, Megawati Soekarnoputri.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian tertulis. Namun, terdapat batasan penting:

  • Pekerja outsourcing tidak boleh menangani kegiatan inti produksi
  • Hanya diperbolehkan untuk pekerjaan penunjang

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 66 UU Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Membongkar Misteri di Balik Gugurnya Marsinah Sang Pejuang Buruh yang Kini Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional

Perubahan dalam UU Cipta Kerja

Seiring waktu, aturan terkait outsourcing mengalami penyesuaian melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Dalam regulasi terbaru ini, pemerintah menegaskan bahwa pekerja outsourcing tetap berhak mendapatkan:

  • Upah yang layak
  • Jam kerja yang manusiawi
  • Jaminan sosial
  • Perlakuan setara dengan pekerja tetap dalam hak dasar

Meski demikian, keberadaan sistem outsourcing tetap bertahan, sehingga penolakan dari kalangan buruh masih terus berlangsung hingga saat ini.

Isu outsourcing menunjukkan dilema antara fleksibilitas bisnis dan perlindungan tenaga kerja. Di satu sisi, sistem ini membantu efisiensi perusahaan. Namun di sisi lain, pekerja menuntut kepastian dan keadilan dalam hubungan kerja.

Momentum May Day 2026 kembali menjadi pengingat bahwa reformasi ketenagakerjaan di Indonesia masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah dan pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *