Topikseru.com, Padangsidempuan – Polisi mengungkap kasus perdagangan 50 kilogram sisik hewan Trenggiling di wilayah Desa Manunggang Julu, Kota Padangsidempuan, pada Kamis (22/4/205) lalu.
Dalam pengungkapan itu, seorang petani asal Tapanuli Selatan Agus Adenapia Simarmata ditangkap saat hendak kabur ke Medan untuk menjual sisik hewan Trenggiling.
Kapolres Padangsidempuan AKBP Wira Prayatna, membenarkan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
Ia menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi adanya seseorang yang hendak menjual sisik trenggiling ke Medan.
“Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan. Setibanya di lokasi, tepatnya di sekitar SPBU Desa Manunggang Julu, pelaku yang sudah teridentifikasi langsung dilakukan penangkapan,” terang Wira, Kamis (30/4/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, puluhan kilogram sisik hewan Trenggiling akan dijual pelaku kepada penampunganya di Kota Medan.
“Pelaku sudah empat kali menjual sisik hewan Trenggiling dengan meraup keuntungan Rp1,3 juta per kilonya,” sebut Wira.
Saat ini, kasusnya masih dialami guna mengungkap asal usul pelaku memperoleh sisik hewan trenggiling.
“Kami masih melakukan pengembangan jaringan perdagangan ilegal satwa dilindungi,” kata Wira.
Sementara itu, Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan Susilo Ari Wibowo, mengatakan aktivitas perburuan ilegal ini berdampak kurangnya trenggiling di wilayah Tapanuli Selatan.
“Dari informasi masyarakat dahulu trenggiling sangat umum ditemukan di kebun dan di kampung. Saat ini sudah sangat jarang sekali dan jumlahnya sudah berkurang,” terangnya.












