TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sutrisno Pangaribuan mengkritisi reaksi cepat Baleg DPR RI melakukan revisi Undang-Undang Pilkada sehari pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi memutus dua putusan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas atau threshold calon kepala daerah.
Kemudian, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait batas usia calon kepala atau wakil kepala daerah yakni hitungan umur 30 tahun saat penetapan calon kepala dan wakil kepala daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Namun, kemudian Baleg DPR mayoritas berasal dari partai politik yang tersandera membahas revisi UU Pilkada secara kilat dengan pemerintah. Mereka melakukan pemufakatan jahat bersama pemerintah merevisi UU Pilkada dan melawan putusan MK,” kata Sutrisno Pangaribuan melalui keterangan tertulis, Rabu (21/8).
Dia mengatakan Putusan MK itu semestinya berlaku mutlak bahwa bahwa partai yang memiliki threshold di bawah 20 persen dapat mengajukan calon kepala daerahnya.
Di DKI Jakarta, kata Sutrisno, PDIP yang hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total kursi di DPRD DKI Jakarta berjumlah 106.
Sesuai dengan putusan MK, untuk mengajukan calon di Pilkada dengan jumlah pemilih tetap di 6 juta – 12 juta cukup memiliki 7,5% kursi di DPRD.
“Dengan putusan MK tersebut, maka PDIP memiliki peluang besar untuk mengusung calonnya sendiri pada Pilkada 2024,” ujarnya.
Pemufakatan Jahat
Sedangkan pada Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 justru berdampak kepada putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.
Halaman : 1 2 Selanjutnya