Kejati Sumut: Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Sudah P21, Menunggu Pelimpahan

Jumat, 23 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan. Foto: Humas Kejati Sumut

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Yos A Tarigan. Foto: Humas Kejati Sumut

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas kasus dugaan penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) telah lengkap secara formil dan materil (P21).

Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan berkas lengkap berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Kasus penipuan modus meloloskan masuk sebagai taruna Akpol dengan tersangka Nina Wati ini kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Iya benar (berkas) telah lengkap secara formil dan materil (P21) berdasarkan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16),” kata Yos A Tarigan, Jumat (23/8).

Yos Tarigan menyebut setelah berkas lengkap, selanjutnya Kejati Sumut menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Polda Sumut.

“Selanjutnya kami (JPU) menunggu penyerahan Tahap II, tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Sumut,” ujar Yos Tarigan.

Baca Juga  Prakiraan Cuaca Sumut Hari Ini Kamis, 23 Januari 2025

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan setelah penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) oleh penyidik, pihaknya akan menyusun surat dakwaan.

Yos menyebut terhadap tersangka Nina Wati, penyidik menjeratnya dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.(Cr3/topikseru.com)

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru