TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menyatakan berkas kasus dugaan penipuan modus masuk Akademi Kepolisian (Akpol) telah lengkap secara formil dan materil (P21).
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan berkas lengkap berdasarkan hasil penelitian oleh Jaksa Peneliti.
Kasus penipuan modus meloloskan masuk sebagai taruna Akpol dengan tersangka Nina Wati ini kerugiannya mencapai Rp 1,3 miliar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya benar (berkas) telah lengkap secara formil dan materil (P21) berdasarkan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P16),” kata Yos A Tarigan, Jumat (23/8).
Yos Tarigan menyebut setelah berkas lengkap, selanjutnya Kejati Sumut menunggu pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari Polda Sumut.
“Selanjutnya kami (JPU) menunggu penyerahan Tahap II, tersangka serta barang bukti dari penyidik Polda Sumut,” ujar Yos Tarigan.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan setelah penyerahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) oleh penyidik, pihaknya akan menyusun surat dakwaan.
Yos menyebut terhadap tersangka Nina Wati, penyidik menjeratnya dengan sangkaan melanggar Pasal 378 KUHP Subs Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 ayat (1) KUHP.(Cr3/topikseru.com)