Politik

KPU RI Akomodasi Putusan MK dalam PKPU 8, Sejumlah Pasal-pasal akan Terdampak

×

KPU RI Akomodasi Putusan MK dalam PKPU 8, Sejumlah Pasal-pasal akan Terdampak

Sebarkan artikel ini
KPU RI
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU, dan Pemerintah pada Minggu dengan agenda tunggal pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/8/2024). Foto: Antara/Melalusa Susthira K.

Ringkasan Berita

  • Mochammad Afifuddin mengatakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah pada Minggu (25/8).
  • RDP ini dengan agenda tunggal, yakni pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomo…
  • "Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kami ses…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengatakan ada sejumlah pasal-pasal yang terdampak atas Rancangan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 setelah mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mochammad Afifuddin mengatakan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI, KPU dan Pemerintah pada Minggu (25/8).

RDP ini dengan agenda tunggal, yakni pembahasan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024, yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Setelah adanya putusan MK Nomor 60 dan 70, ada pasal-pasal terdampak yang secara susbtansi dan teknis harus kami sesuaikan,” kata Mochammad Afifuddin.

Dia mengatakan di antara pasal terdampak tersebut adalah Pasal 11 dan turunannya, Pasal 13, Pasal 95, Pasal 99, Pasal 135, Pasal 139, serta Pasal 15.

Pasal yang Berubah

Ketua KPU RI merinci perubahan Rancangan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang terdampak putusan MK terkait Pilkada.

Pertama, Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 diubah persis seperti putusan MK, yakni menjadi partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan, sebagaimana ketentuan huruf a dan huruf b yang termaktub.

Adapun pada Pasal 11 ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebelum dilakukan revisi terhadap putusan MK menyebut, partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

“Selanjutnya di Pasal 11 ayat (2) dihapus, Pasal 11 ayat (3) juga dihapus,” ujar Mochammad Afifuddin.

Kemudian, dia mengatakan pada Pasal 11 ayat (7) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang tadinya tidak ada, lantas sudah memasukkan ketentuan dalam putusan MK.

“Pasal 11 ayat (7) daftar pemilih tetap (DPT) sebagaimana pada ayat (1) termuat dalam DPT di daerah bersangkutan pada pemilu sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan,” kata Mochammad Afifudddin.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 8 Tahun 2024, perubahannya pada Pasal 13 ayat (1) huruf c, yakni dokumen persyaratan pencalonan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu terdiri atas: (d) surat pencalonan dan kesepakatan partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sesuai dengan tingkatannya yang telah memenuhi persyaratan akumulasi perolehan suara sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dengan pasangan calon menggunakan fomulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK.

Baca Juga  Presiden Prabowo akan Lantik 270 Kepala Daerah pada 6 Februari 2025

Selanjutnya, kata dia, Pasal 15 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah.

Di mana, rancangan PKPU sebelumnya mengatur usia calon kepala daerah terhitung saat pelantikan pasangan calon terpilih.

“Usulan perubahannya setelah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70, Pasal 15: Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota sebagaimana dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d terhitung sejak penetapan pasangan calon,” kata Mochammad.

Kemudian, lanjut dia, Pasal 95 ayat (2) PKPU Nomor 8 Tahun 2024 usulan perubahannya berupa penyesuaian redaksi saja sehingga tidak ada yang signifikan berubah.

“Termasuk di Pasal 99 ayat (1) dan juga di Pasal 135 ini kemarin juga kita sudah bahas dan kita sesuaikan redaksinya sesuai dengan masukan dan juga kemudahan untuk memahami redaksinya. Selanjutnya juga menghapus Pasal 139,” paparnya.

Selanjutnya, dia mengatakan catatan yang masukan terkait dengan perubahan di format formulir Model B.PENCALONAN.PARPOL.KWK pada lampirannya sesuai dengan perubahan substansi dalam PKPU.

“Artinya kalau formulir itu sebelum terbitnya PKPU yang ini, maka itu juga sudah langsung kami sesuaikan dengan pencoretan istilah kursi dalam formulir sebelumnya, menjadi perolehan suara sah, jadi kita sesuaikan dengan perolehan suara sah di pemilu terakhir sebagaimana syarat yang sudah kami sampaikan pada pasal-pasal sebelumnya,” kata dia.

PKPU Nomor 8 2024 Sah

Pada akhirnya, Komisi II DPR bersama KPU RI dan Pemerintah menyetujui PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang di dalamnya mengakomodasi secara utuh putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

“Komisi II DPR bersama Kemenkumham RI, Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI menyetujui rancangan PKPU tentang perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Bisa kita setujui. Setuju? Alhamdulillah,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia yang memimpin rapat.(antara/topikseru.com)