Ringkasan Berita
- Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum ratusan guru honorer, LBH Medan menghadirkan ahli hukum tata…
- Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, ini hadir sebagai ahli dalam gugatan seleksi penerimaan PPPK di …
- Feri Amsari menjelaskan semestinya SKTT dalam aturan teknis, sedari awal harus mengumumkan dalam pengumuman lowongan …
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sidang gugatan guru honorer terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum ratusan guru honorer, LBH Medan menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari.
Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, ini hadir sebagai ahli dalam gugatan seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat.
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas memulai penjelasannya dengan menerangkan kedudukan PPPK dalam pemerintahan.
Dia juga menyinggung terkait nasib guru honorer yang kerap mengalami kesedihan karena tugasnya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) tetapi tidak memiliki hak yang sama.
Ketika pemeriksaan masuk pada substansi, yakni tidak lulusnya para penggugat karena penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).
Proses Seleksi Melanggar Regulasi
LBH Medan selaku kuasa hukum para guru honorer meminta pendapat ahli terkait objek sengketa, yaitu apakah bila SKTT tidak ada sejak awal/lowongan dan terjadi perubahan pengumuman secara berulang dan tiba-tiba berganti jadwal dan kegiatan, bertentangan dengan hukum yang berlaku?
Feri Amsari menjelaskan semestinya SKTT dalam aturan teknis, sedari awal harus mengumumkan dalam pengumuman lowongan dan tidak bisa muncul secara tiba-tiba dan dadakan.
“Bila hal itu terjadi, maka secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain. Sebab, setiap proses pada pemerintah (birokrasi) tidak boleh dadakan. Hanya tahu bulat yang boleh dadakan,” kata Feri Amsari dalam sidang, Sabtu (24/8).
Dia menilai seleksi PPPK di Kabupaten Langkat terjadi proses yang bermasalah.
Proses yang terjadi bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Feri menyebut ada indikasi ketidakprofesionalan dan masalah birokrasi yang nyata. Dia menegaskan terkait permasalahan pada seleksi PPPK di Kabupaten Langkat sudah terang benderang bagai cahaya.
“Pengumuman lowongan secara regulasi sebagaimana Pasal 19 Ayat (5) PermenpanRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan PPPK jabatan fungsional wajib membuat SKTT beserta bobot nilai tes yang akan diselenggarakan,” ujar Fery Amsari.
“Jabatan fungsional juga wajib membuat dan menyusun pedoman teknis sebagaimana Pasal 17 Ayat (1) dan (3). Namun, pada kenyataannya hal tersebut tidak pernah ada dan oleh karena itu batal demi hukum,” imbuhnya.
Indikasi Tidak Profesional
Sementara itu, kuasa hukum tergugat (Pemkab Langkat) Togar Lubis mempertanyakan bagaimana jika telah ada persetujuan dari Panselnas terkait pelaksanaan SKTT pada seleksi PPPK guru di Kabupaten Langkat tahun 2023.
Menjawab hal itu, Feri mengatakan pihak tergugat harus membuktikan bahwa pengumuman pelaksanaan SKTT itu saat pengumuman awal atau setelah seleksi berjalan.
Dia menerangkan bila pengusulan SKTT sebelum pelaksanaan, kemudian persetujuan dan tercantum serta pengumumannya pada pengumuman awal, maka kata Fery itu hal yang baik.
“Namun, bila hal itu Pemkab Langkat lakukan saat proses sedang berjalan atau setelah proses seleksi berjalan, maka jelas pemerintah tidak profesional dan bertentangan dengan regulasi, sebagaimana dalam Pasal 52 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” jelas Feri Amsari.
Feri menyakini hakim telah melihat kesalahan pada proses seleksi PPPK di Kabupaten Langkat.
Oleh sebab itu, kata Feri, tugas pengadilan adalah memperbaiki kesalahan yang terjadi.
“Saya yakin hakim akan terpanggil untuk memperbaiki dan mengembalikan hak para guru,” pungkasnya.(Cr1/topikseru.com)








