Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Gugatan Seleksi PPPK Langkat, Feri Amsari: Kesalahan Ini Sudah Terang Bagai Cahaya

×

Gugatan Seleksi PPPK Langkat, Feri Amsari: Kesalahan Ini Sudah Terang Bagai Cahaya

Sebarkan artikel ini
PPPK Langkat
Guru honorer Kabupaten Langkat menghadirkan Dosen Hukum Tatat Negara Feri Amsari sebagai ahli. Foto: Dok. LBH Medan

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Sidang gugatan guru honorer terkait seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat terus bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pada sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, kuasa hukum ratusan guru honorer, LBH Medan menghadirkan ahli hukum tata negara Feri Amsari.

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Padang, ini hadir sebagai ahli dalam gugatan seleksi penerimaan PPPK di Kabupaten Langkat.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas memulai penjelasannya dengan menerangkan kedudukan PPPK dalam pemerintahan.

Dia juga menyinggung terkait nasib guru honorer yang kerap mengalami kesedihan karena tugasnya sama dengan aparatur sipil negara (ASN) tetapi tidak memiliki hak yang sama.

Ketika pemeriksaan masuk pada substansi, yakni tidak lulusnya para penggugat karena penilaian Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT).

Proses Seleksi Melanggar Regulasi

LBH Medan selaku kuasa hukum para guru honorer meminta pendapat ahli terkait objek sengketa, yaitu apakah bila SKTT tidak ada sejak awal/lowongan dan terjadi perubahan pengumuman secara berulang dan tiba-tiba berganti jadwal dan kegiatan, bertentangan dengan hukum yang berlaku?

Baca Juga  13 Lembaga Ajukan Amicus Curiae, Dukung Perjuangan Guru Honorer Langkat di PTUN Medan

Feri Amsari menjelaskan semestinya SKTT dalam aturan teknis, sedari awal harus mengumumkan dalam pengumuman lowongan dan tidak bisa muncul secara tiba-tiba dan dadakan.

“Bila hal itu terjadi, maka secara hukum telah menyalahi aturan dan merugikan hak orang lain. Sebab, setiap proses pada pemerintah (birokrasi) tidak boleh dadakan. Hanya tahu bulat yang boleh dadakan,” kata Feri Amsari dalam sidang, Sabtu (24/8).

Dia menilai seleksi PPPK di Kabupaten Langkat terjadi proses yang bermasalah.

Proses yang terjadi bertentangan dengan Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) sebagaimana amanat Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.