Hukum & Kriminal

Walhi Gugat PT TPL, Tuntut Pemulihan Bencana Ekologis Rp2,6 Triliun

×

Walhi Gugat PT TPL, Tuntut Pemulihan Bencana Ekologis Rp2,6 Triliun

Sebarkan artikel ini
Walhi
Walhi Sumut menggugat PT TPL ke PN Medan, terkait bencana banjir Sumut, Rabu (20/5/2026).(Foto: Topikseru.com/ Agustian)

Topikseru.com, Medan – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatera Utara mengajukan gugatan intervensi terhadap PT Toba Pulp Lestari (TPL) dalam perkara perdata lingkungan hidup di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (20/5/2026).

Gugatan itu diajukan dalam perkara antara Kementerian Lingkungan Hidup melawan PT TPL dengan nomor perkara 66/PDT.SUS/LH/2026/PN Medan.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Sumut, Rianda Purba, menilai gugatan KLH terhadap PT TPL belum cukup untuk memulihkan kerusakan lingkungan. Akibat bencana banjir ekologis yang terjadi di Sumatera Utara pada November hingga Desember 2025.

“Bencana ekologis itu menyebabkan korban jiwa dan kerusakan ekosistem. Pemulihan yang diminta pemerintah dinilai masih sangat minim,” ujar Rianda.

Walhi mengklaim menemukan lahan terbuka di wilayah eks konsesi PT TPL di daerah aliran sungai (DAS) Batang Toru seluas 1.251 hektare. Ditambah DAS Sibundong sekitar 1.600 hektare.

Menurut Walhi, total kawasan yang harus dipulihkan mencapai sekitar 28 ribu hektare yang tersebar di Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, hingga Humbang Hasundutan.

Atas dasar itu, Walhi menuntut PT TPL membayar biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp2,6 triliun.

“Sebagai badan hukum, TPL harus bertanggung jawab penuh dan wajib melakukan pemulihan,” kata Rianda.

Manager Hukum dan Pembelaan Walho Nasional, Teo Reffelsen, menyebut gugatan KLH senilai Rp85 miliar tidak sebanding dengan luas kerusakan lingkungan yang terjadi.

Ia menilai masih ada sekitar 20 ribu hektare wilayah terdampak yang belum masuk dalam tuntutan pemulihan pemerintah.

“Kerusakan itu mencakup habitat orangutan, harimau, dan kawasan hulu yang berdampak pada banjir di wilayah hilir,” ujarnya.

Walhi juga meminta majelis hakim membentuk tim pengawas independen apabila PT TPL dinyatakan bersalah. Guna memastikan dana pemulihan lingkungan tidak disalahgunakan.

Sementara itu, kuasa hukum PT TPL, Sordame Purba, mengaku belum mengetahui secara rinci terkait gugatan intervensi yang diajukan Walhi.

“Kita tunggu saja dari Kementerian Lingkungan Hidup dan pengadilan,” ujarnya saat dikonfirmasi.

Gugatan ini kembali menempatkan PT TPL dalam sorotan publik terkait dugaan dampak aktivitas industri terhadap kerusakan lingkungan dan bencana ekologis di kawasan Danau Toba dan Tapanuli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *