TOPIKSERU.COM, MEDAN – Eks Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli Rizak Taruna Zega (41) dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.
Majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan terhadap Kepala UPTJJ Dinas Bina Marga Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara ini dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,88 miliar.
“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rizak Taruna Zega dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Majelis hakim menyebut apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka jaksa menyita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar As’ad.
Sementara itu, hakim memvonis Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.
Temazisokhi Telaumbanua merupakan eks Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumatera Utara.
Dalam amar putusannya majelis hakim tidak membebankan terdakwa Temazisokhi membayar uang pengganti.
Sebab, hakim As’ad mengatakan bahwa terdakwa Temazisokhi sudah mengembalikan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 311 juta.
Majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022.
Akibat perbuatan keduanya, negara rugi Rp 2,45 miliar sebagaimana dakwaan subsider.
“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” jelas dia.
Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu sepekan kepada JPU Kejati Sumut dan kedua terdakwa untuk menerima atau banding.
“Kami berikan waktu kepada penuntut umum dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari setelah putusan ini,” kata Hakim As’ad.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya