Eks Kepala UPTJJ Gunungsitoli Divonis Penjara 3,5 Tahun

Sabtu, 31 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

Pengadilan Negeri (PN) Medan. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Eks Kepala Unit Pelayanan Teknis Jalan dan Jembatan (UPTJJ) Gunungsitoli Rizak Taruna Zega (41) dijatuhi hukuman penjara 3,5 tahun.

Majelis hakim juga menjatuhi hukuman tambahan terhadap Kepala UPTJJ Dinas Bina Marga Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara ini dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,88 miliar.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Rizak Taruna Zega dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,” kata Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis, di Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Jumat (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Majelis hakim menyebut apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan, maka jaksa menyita harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka menggantinya dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan penjara,” ujar As’ad.

Sementara itu, hakim memvonis Temazisokhi Telaumbanua (berkas terpisah) dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Baca Juga  4 Debt Collector Duduk di Bangku Pesakitan, Didakwa Rampas Mobil Korban

Temazisokhi Telaumbanua merupakan eks Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumatera Utara.

Dalam amar putusannya majelis hakim tidak membebankan terdakwa Temazisokhi membayar uang pengganti.

Sebab, hakim As’ad mengatakan bahwa terdakwa Temazisokhi sudah mengembalikan uang kerugian keuangan negara sebesar Rp 311 juta.

Majelis hakim menyebut para terdakwa terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan di Kota Gunungsitoli tahun anggaran 2022.

Akibat perbuatan keduanya, negara rugi Rp 2,45 miliar sebagaimana dakwaan subsider.

“Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP,” jelas dia.

Setelah membacakan putusan, hakim memberi waktu sepekan kepada JPU Kejati Sumut dan kedua terdakwa untuk menerima atau banding.

“Kami berikan waktu kepada penuntut umum dan kedua terdakwa untuk menyatakan sikap selama tujuh hari setelah putusan ini,” kata Hakim As’ad.

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kematian Jurnalis Medan Nico Saragih, LBH Medan Desak Polisi Ungkap Penyebabnya
KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim