Ringkasan Berita
- Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyebutkan, keenam daerah yang dilakukan masa perpanjangan, yakni Kabupaten…
- "Informasinya, belum ada yang mendaftar, tanggal 4 September 2024, hari terakhir pendaftaran," kata Robby kepada wart…
- Tapi, sebelum dilakukan perpanjangan pendaftaran itu, harus dilakukan dulu sosialisasi, terkait dengan pengumuman pen…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara, Robby Effendi mengatakan, belum ada pendaftar di hari kedua masa perpanjangan pendaftaran bakal pasangan calon di 6 kabupaten.
“Informasinya, belum ada yang mendaftar, tanggal 4 September 2024, hari terakhir pendaftaran,” kata Robby kepada wartawan, Selasa (3/8).
Sebelumnya, Ketua KPU Sumut, Agus Arifin menyebutkan, keenam daerah yang dilakukan masa perpanjangan, yakni Kabupaten Pakpak Bharat, Serdangbedagai, Asahan, Labuhanbatu Utara, Tapanuli Tengah, dan Nias Utara.
“Terkait dengan itu, sesuai dengan aturan yang ada maka dilakukan perpanjangan pendaftaran. Tapi, sebelum dilakukan perpanjangan pendaftaran itu, harus dilakukan dulu sosialisasi, terkait dengan pengumuman pendaftaran perpanjangan,” kata Agus.
Pendaftaran pasangan Bakal Calon Kepala Daerah berlangsung 27 hingga 29 Agustus 2024. Berlanjut, sosialisasi perpanjangan masa pendaftaran untuk daerah-daerah, dimana hanya satu pasangan calon yang mendaftar. Sosialisasi berlangsung tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.
“Itu sudah clear, dengan adanya perpanjangan waktu. Namun, tetap calon tunggal berarti sudah tutup sudah selesai. Berarti sah di 6 Kabupaten hanya memiliki calon tunggal,” jelas Agus.
Editor: Damai Mendrofa












