Hukum & Kriminal

Mantan Kadiskes Tapteng Jadi Tersangka, Pj Bupati: Akan Diberhentikan Sementara

×

Mantan Kadiskes Tapteng Jadi Tersangka, Pj Bupati: Akan Diberhentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa
Mantan Kadis Kesehatan Tapteng berinisial N (mengenakan masker), saat ditahan petugas Kejati Sumut. Foto: Isimewa

Ringkasan Berita

  • Dia mengatakan kasus tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Tapanuli Tengah, sebab yang bersangkutan berstatus aparat…
  • Menurut Sugeng, dengan penetapan N sebagai tersangka atas sangkaan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman minima…
  • Sugeng menyebut langkah yang akan mereka ambil setelah penetapan tersangka oleh Kejati Sumut, yaitu melakukan pemberh…

TOPIKSERU.COM, TAPANULI TENGAH – Penjabat Bupati Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Sugeng Riyanta angkat bicara terkait kasus yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah dalam dugaan pemotongan dana BOK-Japsel Tahun 2023.

“Kami mendapat kabar bahwa N telah menjadi tersangka (di Kejatisu),” kata Sugeng kepada topikseru.com, Rabu (4/9).

Dia mengatakan kasus tersebut akan menjadi perhatian Pemkab Tapanuli Tengah, sebab yang bersangkutan berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Sugeng menyebut langkah yang akan mereka ambil setelah penetapan tersangka oleh Kejati Sumut, yaitu melakukan pemberhentian sementara terhadap N.

“Yang bersangkutan masih aktif sebagai ASN. Dan akan segera kami proses untuk pemberhentian sementara,” ujar Sugeng.

Menurut Sugeng, dengan penetapan N sebagai tersangka atas sangkaan dugaan tindak pidana korupsi dengan ancaman minimal 4 tahun maksimal seumur hidup, maka pihaknya juga akan menetapkan hukuman bagi N yang berstatus ASN sesuai undang-undang.

Baca Juga  Kejati Sumut Tahan 2 Mantan Pejabat PT Inalum Terkait Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium Alloy

“Pemberhentian sementara dulu sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Sugeng.

Beranjak dari kasus itu, Sugeng pun berpesan kepada seluruh aparatur pemerintah.

Dia berharap agar OPD dan ASN di Kabupaten Tapteng bekerja secara profesional dengan menaati tata kelola pemerintahan yang baik serta taat pada norma hukum.

“Hentikan kebiasaan korupsi, memotong anggaran, manipulasi kegiatan, perjalanan dinas fiktif, pungli dan memeras dengan menyalahgunakan jabatan dan kewenangan selaku aparatur pemerintah,” ujar Sugeng.

Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Erwin angkat bicara terkait status eks Kadiskes Tapanuli Tengah tersebut.

Dia mengatakan akan memberlakukan aturan yang ada kepada N yang merupakan ASN itu.

Aturan tersebut tertuang dalam UU 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS pasal 276.

“Merujuk pada aturan itu, N diberhentikan sementara karena telah ditahan dalam dugaan tindak pidana,” kata Erwin.

Menurut Erwin, jika merujuk pada Perkap BKN Nomor 3 Tahun 2020 tentang juknis pemberhentian PNS, maka pihaknya harus melakukan pemberhentian terhadap N sebagai ASN.

“Dan bisa diajukan pemberhentian status dari PNS jika N terbukti bersalah oleh hakim,” pungkasnya.

Editor: Muchlis