TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rony Talapesy menduga penangkapan terhadap mantan Bupati Batubara Zahir sebagai bentuk kriminalisasi.
Dia menyebut dugaan tersebut lantaran yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sebagai bakal calon bupati.
“Kami menduga ada kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap Zahir. Padahal telegram Kapolri Nomor 1160 telah menyebutkan bahwa jika ada kasus hukum terhadap calon kepala daerah, prosesnya untuk sementara ditunda dulu, sampai tahapan Pilkada 2024 selesai,” kata Rony, Rabu (4/9) di Kantor DPD PDIP Sumut, Jalan Djamin Ginting, Medan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rony mengatakan telegram Kapolri itu sampai saat ini masih berlaku dan belum ada pencabutan.
Dia mengatakan tidak hanya berdasar telegram Kapolri, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang isinya sama dengan telegram Kapolri itu.
“Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang sama, yakni penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah sampai proses Pilkada 2024 selesai,” kata Rony.
Rony mengatakan surat penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah bertujuan agar tahapan Pilkada 2024 berlangsung lancar dan menghindari politisasi hukum.
“Tujuan telegram dan memo itu kan supaya Pilkada 2024 berjalan lancar. Jadi, kalau ada calon kepala daerah yang tersandung masalah hukum, prosesnya tunggu dulu sampai Pilkada 2024 selesai. Nanti kalau sudah selesai, baru proses,” kata Rony.
Halaman : 1 2 Selanjutnya