Politik

PDIP Kritisi Penangkapan Eks Bupati Batubara dan Singgung Blok Medan: Kami Akan Melawan

×

PDIP Kritisi Penangkapan Eks Bupati Batubara dan Singgung Blok Medan: Kami Akan Melawan

Sebarkan artikel ini
PDIP
Ketua DPP PDIP Rony Talapesy (tengah) saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media, Selasa (4/9) di Kantor DPP PDIP Sumut, Medan. Foto: Dok. PDIP Sumut

Ringkasan Berita

  • Dia meminta tidak ada pihak-pihak yang memainkan instrumen pemerintah untuk melakukan kriminalisasi terhadap seseorang.
  • Pasalnya, dia menyebut penangkapan bacalon PDIP itu sebagai bentuk kriminalisasi.
  • Misalnya soal Blok Medan," kata Rony di Kantor DPD PDIP Sumut, Rabu (4/9).

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rony Talapesy mengkritisi penegakan hukum oleh Polda Sumut terhadap eks Bupati Batubara Zahir.

Pasalnya, dia menyebut penangkapan bacalon PDIP itu sebagai bentuk kriminalisasi.

Dia meminta tidak ada pihak-pihak yang memainkan instrumen pemerintah untuk melakukan kriminalisasi terhadap seseorang.

“Kami akan melawan. PDIP bukan kali ini saja mendapat kriminalisasi. Kami akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan Kompolnas. Kalau mau fair, banyak kasus hukum yang sudah menjadi konsumsi publik. Itu juga harusnya diproses. Misalnya soal Blok Medan,” kata Rony di Kantor DPD PDIP Sumut, Rabu (4/9).

Talapesy menyoal terkait penangkapan terhadap Zahir di kediamannya yang terjadi pada pukul 03.00 WIB.

Baca Juga  Kuasa Hukum Rahmadi Sampaikan Eksepsi: Dakwaan Jaksa Cacat Formil

“Seolah dia penjahat besar atau teroris. Ini kan jelas kriminalisasi. Kami tegaskan kader kami jangan dikriminalisasi, kami akan melawan,” ujar Rony.

Dugaan Kriminalisasi

Rony Talapesy menyebut penangkapan terhadap mantan Bupati Batubara Zahir sebagai bentuk kriminalisasi.

Dia menyebut dugaan tersebut lantaran yang bersangkutan sedang mengikuti kontestasi Pilkada 2024 sebagai bakal calon bupati.

“Kami menduga ada kriminalisasi dan politisasi hukum terhadap Zahir. Padahal telegram Kapolri Nomor 1160 telah menyebutkan bahwa jika ada kasus hukum terhadap calon kepala daerah, prosesnya untuk sementara ditunda dulu, sampai tahapan Pilkada 2024 selesai,” kata Rony.

Rony mengatakan telegram Kapolri itu sampai saat ini masih berlaku hingga saat ini dan belum dicabut.

Dia mengatakan tidak hanya berdasar telegram Kapolri, Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang isinya sama dengan telegram Kapolri itu.

“Kejaksaan Agung juga mengeluarkan memo yang sama, yakni penundaan proses hukum bagi calon kepala daerah sampai proses Pilkada 2024 selesai,” kata Rony.

Editor: Muchlis