TOPIKSERU.COM, MEDAN – Jaksa KPK menuntut Bupati nonaktif Labuhan Batu Erik Adtrada Ritongan dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (4/9).
Jaksa Tony Indra menilai Erik Adtrada telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi berupa menerima suap dari kontraktor dengan jumlah Rp 4,9 miliar sebagaimana dakwaan alternatif.
“Meminta kepada Majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Jaksa Tony dalam tuntutannya, Rabu (4/9) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim mewajibkan yang bersangkutan membayar uang pengganti (UP) atas kerugian negara sebesar Rp 3.850.000.000 subsider 3 tahun penjara.
Selain itu, jaksa KPK ini juga menuntut agar hak politik Erik Adtrada dalam pemilihan menjadi pejabat publik juga dicabut selama 3 tahun terhitung sejak menjalani hukuman.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik (untuk dipilih sebagai pejabat publik) selama 3 tahun sejak selesai menjalani hukuman,” ujar Tony.
Jaksa penuntut menilai hal yang memberatkan lantaran perbuatan Bupati Nonaktif Labuhan Batu itu tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
“Hal yang meringankan, terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, bersikap sopan dan menghargai persidangan, dan belum pernah menjalani hukuman,” kata jaksa penuntut.
Jaksa Tony menjelaskan dari total uang penerimaan suap tersebut, Erik telah menerima sebesar Rp 3.885.000.000 (Rp3,8 miliar) untuk kepentingan pribadi.
Jaksa membeberkan bahwa uang dari hasil perbuatan jahat Erik dan Rudi tersebut tidak pernah mereka kembalikan kepada negara.
“Uang sebesar Rp 1,1 miliar untuk kepentingan pribadi Rudi Syahputra selaku mantan anggota DPRD Labuhan Batu dan uang sebesar Rp 100 juta untuk biaya operasional Polres Labuhan Batu,” ujar.
Usai mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Ketua Majelis Hakim Asad Rahim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasihat Hukumnya.