Hukum & Kriminal

Empat Pencuri Besi Stadion Teladan Divonis 34 Bulan Penjara

×

Empat Pencuri Besi Stadion Teladan Divonis 34 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini
PN Medan
Empat terdakwa pencuri besi proyek Stadion Teladan, menjalani sidang putusan di PN Medan, Kamis (11/6/2026). (Foto: Topikseru.com/Agustian)

Topikseru.com, Medan – Empat pria yang terbukti mencuri potongan besi dari proyek pembangunan Stadion Teladan secara berulang dijatuhi hukuman masing-masing 34 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Cipto Nababan dalam sidang di Ruang Cakra 5 PN Medan, Kamis (11/6/2026).

Keempat terdakwa yakni Seven Boy Dolok Saribu (32), Tomi Syahputra Purba (29), Chandra Dolok Saribu (42), dan Benhard Halomoan Tambunan (54).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP juncto Pasal 23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim Cipto Nababan.

Hakim menilai terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam perkara tersebut. Hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat serta para terdakwa diketahui pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

“Hal yang meringankan, para terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga,” kata hakim.

Usai putusan dibacakan, baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menyatakan menerima putusan tersebut sehingga perkara tidak berlanjut ke tingkat banding.

Vonis hakim diketahui lebih ringan dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa masing-masing selama 3 tahun penjara.

Dalam persidangan terungkap, aksi pencurian dilakukan para terdakwa secara berulang sejak Agustus hingga Oktober 2025 di area proyek pembangunan Stadion Teladan, Jalan Stadion, Kota Medan.

Para terdakwa menggunakan modus sederhana dengan memanfaatkan celah pada pagar seng proyek. Mereka menggunakan bambu yang ujungnya dipasangi kait besi untuk menarik potongan-potongan besi dari dalam area proyek.

Aksi pertama dilakukan pada Agustus 2025. Saat itu para terdakwa berhasil mencuri sekitar 10 kilogram besi yang kemudian dijual kepada penampung barang bekas di kawasan Pajak Babi dengan harga Rp35 ribu.

Sebulan kemudian, mereka kembali beraksi dan berhasil membawa kabur 21 kilogram besi yang dijual seharga Rp73.500.

Pada 13 Oktober 2025, para terdakwa kembali melakukan pencurian dengan mengambil dua batang besi seberat 11 kilogram yang dijual seharga Rp38.500. Tidak berhenti di situ, pada dini hari yang sama mereka kembali masuk ke lokasi proyek dan mencuri 15 kilogram besi yang kemudian dijual seharga Rp52.500.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan berulang kali tersebut, pihak proyek pembangunan Stadion Teladan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp50 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *