TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Penolakan KPU Tapteng terhadap pendaftaran Bacalon Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis pada Rabu (4/9) malam berbuntut panjang.
Plt DPC PDI Perjuangan Tapteng, Sarma Hutajulu menegskan, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melaporkan 5 anggota Komisioner KPU Tapteng ke Bawaslu dan Polisi.
“Secara pidana kita juga melaporkan permasalahan itu ke Polisi,” kata Sarma, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan, pelaporan itu punya alasan berdasarkan Undang-undang. Menurutnya, KPU Tapteng telah mengangkangi PKPU Nomor 8 dan Nomor 10 tahun 2024.
Menurut Sarma yang kini menjabat Plt Ketua DPC PDI Perjuangan Tapteng itu, kinerja KPU Tapteng tidak profesional dan semena- mena.
“Tidak ada dasar hukum KPU bisa menolak langsung pendaftaran. Mereka (KPU-red) belum menerima berkas apapun, bagaimana dia tahu seluruh dokumen itu ada,” terangnya.
Sarma mengungkapkan, meski belum bisa menunjukkan surat penarikan dukungan sebagai partai politik koalisi mendukung Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul, namun KPU Tapteng tidak boleh menolak berkas pendaftaran.
“Harusnya dia (KPU-red) terima dulu, baru setelah verifikasi administrasi baru dia nyatakan apa apa saja yang tidak lengkap. Misalnya syarat ini tidak ada, yang ini tidak ada, barulah dia (KPU-red) bilang TMS (tidak memenuhi syarat),” jelasnya.
Singgung Kinerja KPU Labura
Pada kesempatan itu, Sarma juga menyinggung kasus yang sama di Pilkada Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Di daerah itu, kata Sarma pihaknya mengusung bacalon Bupati dan wakil Bupati Labura Ahmad Rizal-Darno. Terhadap berkas pasangan tersebut, kata Sarma, pihak KPU Labura terlebih dahulu menerimanya walau akhirnya dikembalikan.
“Di Labura itu, pendaftaran secara manual diterima. Mereka juga siaran pers kenapa mereka menolak, ini di KPU Tapteng apapun tidak ada, bahkan langsung mengendap di ruang kerja mereka,” pungkasnya.
Sarma mengaku meragukan profesionalitas KPU Tapteng. Sebab berita acara penolakan yang diminta belum diberikan.
“Setelah menolak, kami minta untuk membuat berita acara, mereka tidak bersedia, ada apa? Itu kan amanat undang undang, bahwa seluruh proses pendaftaran di KPU, dia wajib membuat itu,” jelas Sarma.