TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara merespons keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menolak pendaftaran pasagan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi.
Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan keputusan menolak pendaftaran pasangan bakal calon itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dia menjelaskan alasan penolakan pendaftaran pasangan bakal calon oleh KPUTapanuli Tengah lantaran ada syarat yang tidak terpenuhi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Yaitu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 khususnya mengenai perpanjangan masa pendaftaran,” kata Raja Ahab Damanik, Kamis (5/9).
Menurut Raja, ada satu syarat yang tidak pasangan bakal calon Masinton Pasaribu – Mahmud penuhi. Syarat itu mengenai perubahan komposisi partai gabungan pengusung bersama pasangan calon.
Dalam putusan KPU No 1229 Tahun 2024, jelas Raja, harus memuat kesepakatan bahwa partai politik pengusung pasangan calon (baru) tidak lagi tergabung dalam gabungan partai pengusung pasangan calon (lama).
Halaman : 1 2 Selanjutnya