Pilkada Sumut

KPU Tolak Pendaftaran Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi: Sesuai Aturan

×

KPU Tolak Pendaftaran Paslon Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi: Sesuai Aturan

Sebarkan artikel ini
KPU
Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Foto: Antara

Ringkasan Berita

  • Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan keputusan menolak pendaftaran pasangan bakal calon itu sudah sesuai…
  • Dia menjelaskan alasan penolakan pendaftaran pasangan bakal calon oleh KPUTapanuli Tengah lantaran ada syarat yang ti…
  • "Yaitu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 khususnya mengenai perpanjangan masa pendaftaran," kata Raja A…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara merespons keputusan KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) yang menolak pendaftaran pasagan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi.

Komisioner KPU Sumut Raja Ahab Damanik mengatakan keputusan menolak pendaftaran pasangan bakal calon itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dia menjelaskan alasan penolakan pendaftaran pasangan bakal calon oleh KPUTapanuli Tengah lantaran ada syarat yang tidak terpenuhi.

“Yaitu berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 khususnya mengenai perpanjangan masa pendaftaran,” kata Raja Ahab Damanik, Kamis (5/9).

Menurut Raja, ada satu syarat yang tidak pasangan bakal calon Masinton Pasaribu – Mahmud penuhi. Syarat itu mengenai perubahan komposisi partai gabungan pengusung bersama pasangan calon.

Baca Juga  Rumah Ketua KPU Tapteng Terbakar dan Hanguskan Rumah Warga Lainnya

Dalam putusan KPU No 1229 Tahun 2024, jelas Raja, harus memuat kesepakatan bahwa partai politik pengusung pasangan calon (baru) tidak lagi tergabung dalam gabungan partai pengusung pasangan calon (lama).

Dia menyebut bahwa surat itu berisi kesepakatan pasangan calon bersama gabungan partai pengusung yang menyebutkan bahwa partai tersebut bukan lagi menjadi bagian dari gabungan partai.

“Jadi itu (syarat) yang tidak terpenuhi oleh partai peserta Pemilu (PDIP). Itu yang harus dipahami. Dan itu yang menjadi dasar menolak pendaftaran,” ujar Raja.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menolak pendaftaran bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) Masinton Pasaribu – Mahmud Effendi Lubis.

Hal itu terjadi pada hari terakhir masa perpanjangan pendaftaran calon kepala daerah, Rabu (4/9).

Atas keputusan ini, maka Pilkada Tapteng 2024 hanya ada satu pasangan calon alias kotak kosong.

Pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah yang telah mendaftar ke KPU adalah Khairul Kiyedi Pasaribu – Darwin Sitompul.

Editor: Muchlis