TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengadilan Negeri (PN) Medan akan segera menyidangkan perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar dan pembangunan gapura Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Tuntungan tahun 2020, pekan depan.
Ada lima tersangka yang bakal duduk di kursi pesakitan, di antaranya adalah Pejabat Pembuat Komitmen berinisial ZF (57).
Selain ZF, ada juga Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) berinisial IW (54), Konsultan Perencana dan Pengawas berinisial SB (46).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sedangkan dua tersangka lainnya berperan sebagai pelaksana pekerjaan rehabilitasi pagar UIN Sumut di Tuntungan berinisial MD (40) dan seseorang yang menyiapkan perusahaan Konsultan Pengawas dan Perencana untuk kedua pekerjaan tersebut berinisial MY (39).
Juru Bicara PN Medan Soniady Drajat Sadarisman membeberkan susunan Majelis Hakim yang akan menyidangkan kelima terdakwa tersebut.
Soniady mengatakan Nani Sukmawati akan memimpin sidang perkara korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp795.166.384 itu.
“Hakim Ketua itu Nani Sukmawati. Sedangkan Hakim Anggota Asad Rahim Lubis, dan Ibnu Kholik,” kata Soniady, Sabtu (7/9/).
Dengan telah keluarnya susunan majelis hakim, Soniady juga menyampaikan jadwal sidang perdana kelima terdakwa.
“Sidang perdana rencananya pada Senin, 9 September 2024,” ujar Soni.
Merujuk laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, persidangan tersebut akan beragendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa.
Sidang perdana itu akan berlangsung di Ruang Sidang Cakra 6 di Pengadilan Negeri Medan.
Rugikan Negara
Sebelumnya, perkara dugaan korupsi rehabilitasi tembok pagar Kampus UIN Sumut di Tuntungan ini telah berakibat kerugian keuangan negara mencapai Rp 429.817.223.
Sedangkan pada pembangunan gapura, negara mengalami keuangan sebesar Rp 365.349.161.
Dengan demikian, bila secara total maka kerugian keuangan negara menjadi sebesar Rp 795.166.384, berdasarkan audit Ahli Akuntan Publik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.