Nasional

KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Rafael Alun

×

KPK Setor Rp 40,5 Miliar ke Kas Negara Hasil Rampasan dari Rafael Alun

Sebarkan artikel ini
KPK
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika Sugiarto. Foto: Antara/Fianda Sjofjan Rassat

Ringkasan Berita

  • KPK sebelumnya menetapkan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan tindak…
  • "KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 40,5 miliar yang mencakup uang pen…
  • Tessa mengatakan uang tersebut juga dari rampasan perkara gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 29.9 miliar, serta uang ram…

TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp 40,5 miliar ke kas negara hasil rampasan dari terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.

KPK sebelumnya menetapkan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp 10.07 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (6/9).

Baca Juga  KPK OTT di Sumut: Siap-siap! Bobby Nasution Dipanggil KPK Setelah Topan Ginting Dijebloskan ke Sel

Tessa mengatakan uang tersebut juga dari rampasan perkara gratifikasi dan TPPU sebesar Rp 29.9 miliar, serta uang rampasan perkara TPPU sebesar Rp 577 juta.

Menurutnya, tujuan akhir dari pemberantasan korupsi adalah untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Dia menjelaskan penyitaan aset-aset dari hasil tindak pidana korupsi sebagai upaya memberikan efek jera kepada para pelaku.

Hasil Banding

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta di tingkat banding memutuskan tetap menghukum Rafael Alun Trisambodo dengan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan penjara.

Dalam putusan pengadilan, Rafael Alun juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519,00, subsider tiga tahun penjara.

Rafael Alun terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU sebagaimana dakwakan pada dakwaan kesatu, dua, dan tiga JPU KPK.(antara/topikseru.com)