TOPIKSERU.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetor Rp 40,5 miliar ke kas negara hasil rampasan dari terpidana korupsi Rafael Alun Trisambodo.
KPK sebelumnya menetapkan mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“KPK telah berhasil mengeksekusi perkara korupsi Rafael Alun Trisambodo senilai Rp 40,5 miliar yang mencakup uang pengganti Rp 10.07 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (6/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya