Ringkasan Berita
- Pemantau Pemilu dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Nazir Salim Manik mengaku turut memantau perkembangan gejol…
- Paska penolakan itu, PDI Perjuangan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan KPU Tapteng ke Bawasl…
- Perbedaan Tafsir Dapat Diselesaikan dengan Pelaporan ke Bawaslu Kendati menurut Nazir, ada hal yang perlu kembali dik…
TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Ditolaknya pendaftaran bakal pasangan calon Masinton Pasaribu- Mahmud Effendi Lubis Rabu (4/9) malam oleh KPU Tatpeng, berujung polemik.
Paska penolakan itu, PDI Perjuangan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan KPU Tapteng ke Bawaslu dan Polisi.
Pemantau Pemilu dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Nazir Salim Manik mengaku turut memantau perkembangan gejolak politik di Tapteng tersebut. Nazir menilai, sejatinya sikap KPU Tapteng dapat dipahami sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi.
“Bila memang ada norma dalam Juknis yang dipersyaratkan KPU RI tidak dipenuhi Bapaslon maka sikap KPU Tapteng dapat dipahami sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi yang sudah digariskan oleh KPU RI,” kata Nazir kepada Topikseru.com, Sabtu (7/9) melalui pesan singkat.
Nazir mengaku, sikap KPU Tapteng berkoordinasi dengan KPU Sumut sebagai perpanjangan tangan KPU RI merupakan langkah yang tepat dan dapat dipahami secara prosedural. KPU Sumut dalam koordinasi tersebut pun mendukung sikap KPU Tapteng.
Perbedaan Tafsir Dapat Diselesaikan dengan Pelaporan ke Bawaslu
Kendati menurut Nazir, ada hal yang perlu kembali dikroscek. Yakni, apakah semua prosedur dan persyaratan memang telah dipenuhi oleh Bapaslon dan Parpol Pendukung. Karena hal tersebut, tentu yang akan memicu polemik dan perbedaan tafsir.
Munculnya perbedaan tafsir antara KPU dan Bapaslon dan Parpol tersebut, menurut Nazir hanya dapat diselesaikan dengan upaya hukum. Yakni pelaporan ke Bawaslu dalam bentuk Sengketa Pencalonan.
“Agar semua persoalan penolakan pendaftaran tersebut bisa diselesaikan. Adalah hak KPU menolak dengan keyakinannya dengan tafsir yang ada, tapi hak Bapaslon juga untuk melakukan upaya komplain bila sikap KPU Tapteng tersebut dianggap salah atau melanggar prosedur yang ada,” urai Nazir.
Dinamika Politik Dampak Pasca Putusan MK
Nazir berpendapat, memang seharusnya partai-partai politik memikirkan secara matang dalam penentuan sikap untuk mendukung bakal pasangan calon. Pun demikian, perubahan sikap parpol juga harus dihargai sebagai dinamika politik. Apalagi, paska keluarnya putusan MK nomor 60.
“Sesuatu yang menurutku juga positif dalam membangun kompetisi dengan banyak calon,” katanya.
Karena itu, lanjut Nazir, khusus polemik yang terjadi di proses pendaftaran bakal pasangan calon di Tapanuli Tengah, cara terbaik memang harus ditempuh. KPU, sambung dia, harus menjawab dengan tegas komplain yang diajukan bakal pasangan calon dan partai politik pendukung.
“Dan secara terbuka mengakui bila memang ada salah tafsir di KPU. Karena sudah terjadi penolakan itu, cara terbaik saat ini adalah melakukan sengketa ke Bawaslu, dan bila menurut Bapaslon atau Parpol ada dugaan pelanggaran etika dapat ditempuh melalui DKPP RI,” tutup Nazir.













