TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Ditolaknya pendaftaran bakal pasangan calon Masinton Pasaribu- Mahmud Effendi Lubis Rabu (4/9) malam oleh KPU Tatpeng, berujung polemik.
Paska penolakan itu, PDI Perjuangan membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan melaporkan KPU Tapteng ke Bawaslu dan Polisi.
Pemantau Pemilu dari Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI), Nazir Salim Manik mengaku turut memantau perkembangan gejolak politik di Tapteng tersebut. Nazir menilai, sejatinya sikap KPU Tapteng dapat dipahami sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bila memang ada norma dalam Juknis yang dipersyaratkan KPU RI tidak dipenuhi Bapaslon maka sikap KPU Tapteng dapat dipahami sebagai bentuk kepatuhan pada regulasi yang sudah digariskan oleh KPU RI,” kata Nazir kepada Topikseru.com, Sabtu (7/9) melalui pesan singkat.
Nazir mengaku, sikap KPU Tapteng berkoordinasi dengan KPU Sumut sebagai perpanjangan tangan KPU RI merupakan langkah yang tepat dan dapat dipahami secara prosedural. KPU Sumut dalam koordinasi tersebut pun mendukung sikap KPU Tapteng.
Perbedaan Tafsir Dapat Diselesaikan dengan Pelaporan ke Bawaslu
Kendati menurut Nazir, ada hal yang perlu kembali dikroscek. Yakni, apakah semua prosedur dan persyaratan memang telah dipenuhi oleh Bapaslon dan Parpol Pendukung. Karena hal tersebut, tentu yang akan memicu polemik dan perbedaan tafsir.
Halaman : 1 2 Selanjutnya