Banding Ditolak, PT Medan Tetap Hukum Eks Kadis LHK Sumut 1 Tahun Penjara

Sabtu, 7 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Binsar Situmorang dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi.

Binsar sebelumnya menerima vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan John Pantas L. Tobing sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah memvonisnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Binsar terbukti melakukan korupsi sebagaiman dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dakwaan subsider tersebut adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn tanggal 8 Juli 2024,” demikian petikan amar putusan hakim, Topikseru lihat Sabtu (7/9).

Baca Juga  Kejati Sumut: Kasus Penipuan Modus Masuk Akpol Sudah P21, Menunggu Pelimpahan

Selain itu, Hakim Tinggi juga menguatkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Binsar.

Hakim Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan merampas uang pengganti (UP) sebesar Rp 245 juta dari total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 491.873.966 untuk negara.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan,” ujar hakim.

Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan tersebut sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sebelumnya, hakim Nani Sukmawati menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Namun, hukuman tersebut masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.

Editor: Muchlis

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan
Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup
Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan
Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!
Kejati Sumut Sita Rp 150 Miliar dari Kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN I, Libatkan Ciputra Land!
KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh
Darurat Narkoba di Sumut! Bobby Nasution Minta Brimob Turun Tangan, 1,5 Juta Warga Tercatat Pengguna
Dua Warga Deli Serdang Didakwa Tipu Proyek Fiktif dan Skincare, Rugikan Korban Rp1,4 Miliar

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 18:54

Kasus Mafia Tanah di Sumut Kian Panas! Bakumsu Desak Kejati Bongkar Dugaan Persekongkolan di Desa Rambung Baru-Bingkawan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:55

Akhirnya Ngaku! Eks Kadis PUPR Sumut Mulyono Akui Terima Suap Rp 200 Juta dari PT Dalihan Natolu Grup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:56

Begal Sadis di Medan Tumbang! Polisi Tembak Albhi Ilham Barus, Spesialis Rampas Motor Perempuan di Jalanan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 15:44

Modus Sok Kenal Sok Dekat, Pria di Medan Curi HP Mahasiswa Saat Ngobrol Santai — Satu Pelaku Masih Buron!

Rabu, 22 Oktober 2025 - 10:20

KPK Tegaskan Tak Tunggu Mahfud MD, Siap Telusuri Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat Whoosh

Berita Terbaru