TOPIKSERU.COM, MEDAN – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan memvonis mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut Binsar Situmorang dengan pidana satu tahun penjara dalam kasus korupsi.
Binsar sebelumnya menerima vonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Instalasi Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan tahun 2020.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim PT Medan John Pantas L. Tobing sependapat dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang telah memvonisnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Binsar terbukti melakukan korupsi sebagaiman dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider tersebut adalah Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan No. 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN/Mdn tanggal 8 Juli 2024,” demikian petikan amar putusan hakim, Topikseru lihat Sabtu (7/9).
Selain itu, Hakim Tinggi juga menguatkan pidana denda sebesar Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan terhadap Binsar.
Hakim Pengadilan Tinggi Medan juga menyatakan merampas uang pengganti (UP) sebesar Rp 245 juta dari total kerugian keuangan negara sebanyak Rp 491.873.966 untuk negara.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah terdakwa jalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang ditetapkan,” ujar hakim.
Selain itu, hakim juga menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Putusan tersebut sama dengan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sebelumnya, hakim Nani Sukmawati menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.
Namun, hukuman tersebut masih jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun kurungan.