Hukum & Kriminal

Jelang Vonis Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Yakin Kebenaran Akan Menang

×

Jelang Vonis Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Yakin Kebenaran Akan Menang

Sebarkan artikel ini
Nadiem Makarim
Mendikbudristek periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan kepada wartawan sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).

Topikseru.com, Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan tetap yakin pada proses hukum yang dijalaninya menjelang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.

Nadiem mengatakan dirinya tidak menghadapi perkara tersebut seorang diri. Ia mengaku masih mendapatkan dukungan dari keluarga maupun berbagai kalangan masyarakat selama proses hukum berlangsung.

“Saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi,” kata Nadiem kepada wartawan sebelum sidang putusan digelar.

Pendiri perusahaan teknologi Gojek itu mengaku bersyukur karena selama hampir satu tahun menghadapi proses hukum, ia merasa tetap mendapat dukungan moral dari banyak pihak.

Meski demikian, Nadiem menyebut dirinya tidak ingin bersikap naif terhadap kemungkinan putusan hakim. Ia mengatakan putusan pengadilan bisa saja tidak sesuai dengan fakta-fakta yang muncul selama persidangan.

Nadiem Sebut Kasus Chromebook Harus Jadi Momentum Perbaikan Hukum

Nadiem berharap perkara yang menjeratnya dapat menjadi momentum evaluasi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, mulai dari proses penyidikan, pembuktian hingga putusan pengadilan.

Menurut dia, kasus tersebut bukan hanya menyangkut dirinya dan keluarga, tetapi juga menjadi simbol bagi masyarakat yang merasa dikriminalisasi meskipun mengaku bekerja secara jujur.

“Saya berharap kasus ini bisa menjadi dorongan perubahan yang lebih baik bagi sistem hukum Indonesia sehingga kejadian serupa tidak terus terulang,” ujarnya.

Mantan Mendikbudristek itu juga menegaskan dirinya tidak pernah menyesali keputusan untuk mengabdi kepada negara meskipun kini menghadapi perkara korupsi Chromebook.

Dia mengaku tidak ingin generasi muda kehilangan keberanian untuk bekerja di sektor publik akibat kasus yang menimpanya.

“Saya justru berharap kasus ini menjadi kesempatan agar Indonesia lebih baik dan memberi harapan tentang kepastian hukum bagi anak-anak muda yang ingin mengabdi,” kata Nadiem.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Kerugian tersebut terdiri atas Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta sekitar 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Dugaan Aliran Dana dan Keterlibatan Terdakwa Lain

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang senilai Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar sumber dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dalam perkara tersebut, Nadiem didakwa bersama sejumlah pihak lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Nama Nadiem juga menjadi sorotan setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, eks Mendikbudristek itu didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *