Nasional

Nadiem Makarim Menangis Diberi Mawar Kuning Ojol Jelang Vonis Kasus Chromebook

×

Nadiem Makarim Menangis Diberi Mawar Kuning Ojol Jelang Vonis Kasus Chromebook

Sebarkan artikel ini
Vonis Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol yang hadir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).

Topikseru.com, Jakarta – Suasana haru mewarnai sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).

Sejumlah pendukung yang mengenakan kemeja putih bersama para pengemudi ojek online (ojol) terlihat memberikan mawar kuning kepada Nadiem saat memasuki ruang sidang Muhammad Hatta Ali.

Momen tersebut langsung menyita perhatian pengunjung sidang. Nadiem yang mengenakan batik biru lengan panjang tampak emosional hingga menitikkan air mata.

Eks Mendikbudristek itu kemudian menghampiri para pemberi mawar dan memeluk mereka satu per satu sebelum sidang dimulai.

Sidang Vonis Nadiem Dimulai Pukul 10.20 WIB

Sidang pembacaan putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah dan mulai berlangsung sekitar pukul 10.20 WIB.

Meski dokumen putusan mencapai 1.146 halaman, majelis hakim hanya membacakan bagian pertimbangan hukum yang memiliki ketebalan sekitar 122 halaman.

Kasus ini menjadi salah satu perkara korupsi terbesar yang menyeret pejabat tinggi di sektor pendidikan dalam beberapa tahun terakhir.

Nadiem Dituntut 18 Tahun Penjara

Nadiem Makarim merupakan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta uang pengganti senilai Rp 5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Dalam dakwaan, Nadiem disebut terlibat dalam dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,18 triliun.

Pengadaan Chromebook dan CDM disebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa serta dianggap tidak tepat dalam perencanaan program digitalisasi pendidikan nasional.

Dugaan Aliran Dana hingga Rp 809 Miliar

Jaksa juga menduga Nadiem menerima uang sebesar Rp 809,59 miliar yang disebut berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.

Sebagian besar dana PT AKAB disebut berasal dari investasi Google dengan nilai mencapai 786,99 juta dolar AS.

Selain Nadiem, kasus ini juga menyeret sejumlah nama lain dalam berkas perkara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Dalam dakwaan, kerugian negara terdiri dari Rp 1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan serta sekitar 44,05 juta dolar AS atau setara Rp 621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.

Nama Nadiem juga menjadi perhatian setelah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun.

Atas perkara tersebut, Nadiem didakwa melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *