HeadlineNasional

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp2,18 Triliun

×

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook Rp2,18 Triliun

Sebarkan artikel ini
Vonis Nadiem Makarim
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024 Nadiem Anwar Makarim menerima mawar kuning dari para pendukung dan sopir ojol yang hadir dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Selasa (30/6/2026).

Topikseru.com – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp2,18 triliun, Selasa (30/6/2026).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Nadiem.

Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar Purwanto dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.

Tak hanya itu, hakim turut menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar.

Perkara ini menjadi salah satu kasus korupsi yang paling menyita perhatian publik karena berkaitan dengan proyek digitalisasi pendidikan nasional saat Nadiem menjabat sebagai Mendikbud Ristek.

Dituntut 18 Tahun Penjara

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Nadiem merupakan tersangka kelima yang ditetapkan Kejaksaan Agung setelah Jurist Tan, Ibrahim Arief, Sri Wahyuningsih, dan Mulyatsyah.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa. Hingga putusan dibacakan, belum diketahui apakah jaksa maupun pihak terdakwa akan mengajukan upaya hukum banding atau masih menyatakan pikir-pikir.

Kronologi Kasus Korupsi Laptop Chromebook

Kasus ini bermula dari proyek digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbud Ristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, sebelumnya menjelaskan bahwa pada 2019 pemerintah telah melakukan uji coba penggunaan sekitar 1.000 unit laptop Chromebook.

Namun, hasil evaluasi saat itu disebut menunjukkan bahwa perangkat tersebut dinilai kurang efektif untuk mendukung program digitalisasi pendidikan di berbagai daerah.

Meski demikian, proyek pengadaan tetap berlanjut hingga akhirnya penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses pengadaan barang yang menyebabkan kerugian negara.

“Diduga bahwa ada persekongkolan di situ karena di tahun-tahun sebelumnya sudah dilakukan uji coba karena sesungguhnya penggunaan Chromebook itu kurang tepat,” ujar Harli dalam keterangannya pada 20 Mei 2025.

Temuan tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penyelidikan Kejaksaan Agung sebelum menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sempat Beberapa Kali Mangkir Sidang

Selama proses persidangan, Nadiem beberapa kali tidak menghadiri sidang dengan alasan kondisi kesehatan.

Anggota tim penasihat hukum Nadiem, Dodi Abdulkadir, saat itu menyampaikan bahwa kliennya belum dapat mengikuti persidangan sesuai jadwal karena masih menjalani pemulihan.

“Jadi, mengenai hal ini kami akan menunggu perkembangan kesehatan Pak Nadiem,” kata Dodi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 16 Desember 2025.

Ia juga menyatakan pihaknya menunggu keputusan majelis hakim terkait kemungkinan pelaksanaan sidang secara terpisah.

Setelah beberapa kali absen, Nadiem akhirnya kembali menghadiri persidangan dan proses pemeriksaan perkara berlanjut hingga memasuki tahap pembacaan putusan.

Jaksa Ungkap Dugaan Aliran Dana

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan aliran dana yang diterima Nadiem.

Jaksa Roy menyebut pihaknya memperoleh bukti berupa dokumen perpajakan dan laporan keuangan yang menunjukkan adanya pertambahan penghasilan terdakwa.

“Di sana jelas bahwasanya ada penambahan penghasilan Rp809 miliar Pak Nadiem dari PT Gojek Indonesia,” ujar Roy dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 5 Mei 2026.

Jaksa juga menyatakan penyidik menemukan adanya pertambahan penghasilan lain berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Menurut jaksa, total dugaan keuntungan yang ditelusuri dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp6 triliun.

Namun demikian, angka tersebut merupakan bagian dari dalil yang disampaikan jaksa selama persidangan. Sementara itu, dalam amar putusan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar kepada Nadiem.

Ringkasan Putusan Nadiem Makarim

  • Terdakwa: Nadiem Makarim
  • Perkara: Dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook
  • Nilai proyek: Rp2,18 triliun
  • Vonis hakim: 10 tahun penjara
  • Tuntutan jaksa: 18 tahun penjara
  • Denda: Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan
  • Uang pengganti: Rp809 miliar
  • Pengadilan: Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  • Tanggal putusan: Selasa, 30 Juni 2026

Catatan redaksi: Artikel ini disusun berdasarkan informasi persidangan yang disampaikan di pengadilan. Apabila setelah putusan terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding atau kasasi dari salah satu pihak, status perkara dapat berubah sesuai proses peradilan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *