Ringkasan Berita
- Membawa pengeras suara, Kordinator demonstran, Anggiat Marito mengaku pihaknya datang menyampaikan ketidak puasan den…
- Anggiat juga menyinggung, aturan pada pasal 43 UU no 1 Tahun 2015, yang menurutnya jelas mengatur tentang larangan te…
- Ia juga menyebut, Bawaslu diduga tidak netral dalam pengawasan.
TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Massa menyebut Gerakan Lintas Pemuda Ormas Mahasiswa dan Masyarakat Tapanuli Tengah, menggelar aksi di depan kantor Bawaslu Tapteng, Selasa (11/9) siang.
Membawa pengeras suara, Kordinator demonstran, Anggiat Marito mengaku pihaknya datang menyampaikan ketidak puasan dengan tahapan Pilkada. Ia juga menyebut, Bawaslu diduga tidak netral dalam pengawasan.
Anggiat juga menyinggung, aturan pada pasal 43 UU no 1 Tahun 2015, yang menurutnya jelas mengatur tentang larangan terhadap parpol mencabut dukungannya setelah mendaftar.
“Ingat tidak boleh mencabut, yang ada hanya mengalihkan,” teriak Anggiat.
Sementara, Ketua Bawaslu Tapteng, Sinta Sari Dewi Napitupulu menjawab kritik demonstran. Sinta mengklaim, pihaknya menjalankan aturan sebagaimana Perbawaslu.
Soal dugaan ketidaknetralan, Sinta juga menampiknya. Ia mengaku, ia dan dua pimpinan Bawaslu Tapteng lainnya, tidak pernah mendapatkan intimidasi.
“Ada informasi bahwa Bawaslu tidak netral, itu salah dan sangat salah. Tidak usah khawatir, kami tetap pada undang-undang atau regulasi yang berlaku saat ini,” ujar Sinta.
Editor: Muklis













