Ringkasan Berita
- Keputusan tersebut, hasil rapat koordinasi KPU Tapteng yang dihadiri partai politik, Bawaslu, Forkopimda, serta bakal…
- Terkait hal tersebut, Bakal Calon Bupati, Khairul Kiyedi Pasaribu mengaku tak mau berkomentar banyak.
- Berdasarkan Surat Edaran KPU RI, bahwa di point 5 mengacu PKPU 8 tahun 2024, dan disempurnakan dengan PKPU nomor 10 t…
TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tapanuli Tengah, menyatakan akan menerima kembali dokumen dan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Bupati-Wakil Bupati, Masinton Pasaribu-Mahmud.
Keputusan tersebut, hasil rapat koordinasi KPU Tapteng yang dihadiri partai politik, Bawaslu, Forkopimda, serta bakal pasangan calon, di kantor KPU Tapteng, Kamis (12/9).
Terkait hal tersebut, Bakal Calon Bupati, Khairul Kiyedi Pasaribu mengaku tak mau berkomentar banyak. Meski, Kiyedi menegaskan agar KPU Tapteng berpegang teguh pada aturan-aturan yang ada.
“Cuma saran dari saya, laksanakanlah aturan. Berdasarkan Surat Edaran KPU RI, bahwa di point 5 mengacu PKPU 8 tahun 2024, dan disempurnakan dengan PKPU nomor 10 tahun 2024. Juknisnya Keputusan kPU nomor 1229, jadi itu, ya laksanakan peraturan, itu saja,” ujar Kiyedi saat dihubungi Topikseru.com, Kamis (12/9) malam.
Pasangan Kedan Terciderai
Politisi muda yang pernah menjabat Ketua DPRD Tapteng ini, tak menampik pihaknya merasa terciderai dengan diterimanya kembali dokumen pencalonan Masinton-Mahmud oleh KPU. Apalagi, atas penarikan dukungan yang dilakukan PDI Perjuangan terhadap pasangannya.
“Ya menciderai, karena kalau salah satu parpol pendukung KEDAN, tiba-tiba mendaftarkan pasangan lain. Kan itu udah gak fair lagi, masa sudah mendukung KEDAN, tiba-tiba mendukung pasangan lain,” pungkas politisi Nasdem ini.
Ia menuturkan, sejatinya ia dan pasangannya Darwin Sitompul, telah mengikuti tahapan pendaftaran bakal calon di PDI Perjuangan. Mulai dari pendaftaran di tingkat cabang, lantas mengikuti fit and propert test di tingkat provinsi, serta mengikuti semua administrasi, termasuk survey.
“Dan (penarikan dukungan) ini sepihak, tidak ada pemberitahuan secara resmi, tiba-tiba aja ketahuan. Padahal, harus ada surat persetujuan dankesepakatan dari paslon dan gabungan parpol, dibubuhi tandatangan dan materai, dan itu tidak pernah dilakukan. PDI saja tidak pernah menjumpai aku,” urai Kiyedi.













