TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Budisokhi Zebua (70), warga Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) mengeluh atas penyerobotan lahan miliknya yang sudah terjadi selama 18 tahun oleh pihak swasta.
Budisokhi mengatakan lahan miliknya seluas 70.000 meter persegi atau 7 hektare itu berada di di Desa Stardas, lorong 5 Simalaimali, devisi III, Kecamatan Lumut, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.
Dia menceritakan bahwa lahan tersebut dia beli dari pemilik awal bernama Heber Sipahutar pada 1998 dengan harga Rp 6 juta dan sudah ada surat keterangan ganti rugi dari Kepala Desa Stardas yang saat itu dijabat Arkanudin Hasibuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lahan ini sudah saya ganti rugi dengan nilai Rp 6.000.000 kepada Heber Sipahutar pada 18 Juni 1998, artinya sudah 26 tahun lalu ini saya beli dan ada surat dari Desa Stardas,” kata Budisokhi kepada wartawan.
Setelah membeli lahan tersebut, lanjutnya, dia telah menanami beberapa pohon karet dan kelapa sawit di atas lahan tersebut.
Budisokhi beberapa kali datang melihat dan membersihkan lahan yang telah menjadi miliknya tersebut.
Namun, karena tinggal di Desa Pagaranhonas, Kecamatan Badiri dan jarak yang cukup jauh dari tempat tinggalnya, Budisokhi hanya sesekali datang ke lahan miliknya itu.
Penyerobotan Sejak 2006
Budisokhi menjelaskan pada 2004 dia maju dalam kontestasi pemilihan Kepala Desa Pagaranhonas dan terpilih. Sejak saat itu, lantaran kesibukan sebagai kepala desa, dia sudah jarang datang ke kebunnya.
Beberapa waktu kemudian Budisokhi mendengar kabar bahwa lahannya seluas 7 hektare itu dikuasai pihak swasta.
Halaman : 1 2 Selanjutnya