Topik Khusus

Janggal Proyek Gapura Sport Center Sumut: Tender Dahulu, Bongkar Kemudian

×

Janggal Proyek Gapura Sport Center Sumut: Tender Dahulu, Bongkar Kemudian

Sebarkan artikel ini
Gapura Sport Center Sumut
Pengendara sepeda motor melintasi Gapura Sport Center yang menjadi salah satu pintu menuju Stadion Utama Sport Center di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Dok. Tim KJI Sumut

Ringkasan Berita

  • Sejumlah pekerja terlihat lalu-lalang menyelesaikan pembangunan jalan dan beberapa venue untuk perhelatan PON XII Ace…
  • Tim Klub Jurnalis Investigasi Sumatera Utara (KJI Sumut) datang ke lokasi dan memantau proses pengerjaan pembangunan …
  • Sementara di atas tiang yang saling bersilang terdapat tulisan "Kawasan Olahraga Deli" dengan beberapa huruf terlihat…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Awal Juni 2024, di tengah terik matahari siang itu, suasana di kawasan Sport Center Sumatera Utara di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang, masih dihiasi keluar-masuk kendaraan proyek.

Sejumlah pekerja terlihat lalu-lalang menyelesaikan pembangunan jalan dan beberapa venue untuk perhelatan PON XII Aceh – Sumut 2024.

Tim Klub Jurnalis Investigasi Sumatera Utara (KJI Sumut) datang ke lokasi dan memantau proses pengerjaan pembangunan venue di kawasan Sport Center itu.

Di antaranya, Stadion Utama, Matrial Art Arena, Stadion Madya Atletik, sirkuit motocross, serta venue voli indoor.

Di tengah proses penyelesaian pembangunan kawasan Sport Center Sumut ini, ada hal yang menarik perhatian tim KJI Sumut. Yakni kondisi gapura yang menjadi gerbang salah satu pintu masuk.

Bila melihat dari kejauhan, bentuk gapura ini terlihat seperti empat tiang yang saling bersilang pada masing-masing pintu masuk. Pada bagian tengah di atas persilangan itu terdapat sebuah bulatan berbentuk bola.

Sementara di atas tiang yang saling bersilang terdapat tulisan “Kawasan Olahraga Deli” dengan beberapa huruf terlihat sudah hilang.

Secara kasat mata, kondisi gapura tampak lusuh. Cat abu-abu yang melapisi gapura telah memudar dan sebagian lainnya bahkan ada yang sudah terkelupas. Belum lagi, di beberapa tiang terlihat ada retakan.

Selain kondisi gapura yang lusuh, akses jalan menuju kawasan Sport Center juga belum diaspal, beberapa ilalang tumbuh di sekitar.

Tim KJI Sumut menilai ada yang janggal dengan kondisi gapura dan mulai melakukan penelusuran. Bermula dari data yang diakses melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut.

Hasil penelusuran, tim memperoleh data bahwa pengerjaan pembangunan gapura Sport Center Sumut ini melalui proses tender dengan nama “Belanja modal gedung dan bangunan pembuatan Gapura Sport Center di Desa Sena” dengan waktu pembuatan, 27 Agustus 2020.

Tak hanya itu, tim juga mendapati bahwa pembangunan gapura ini dengan nilai pagu anggaran yang tidak sedikit, yakni Rp 3 miliar, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Sumut.

Berdasarkan LPSE, bahwa satuan kerja pembangunan ini adalah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut. Sedangkan pemenang tendernya PT Duta Sumatera Perkasa.

Menelusuri Pemenang Tender

Setelah memperoleh data tender proyek pembangunan Gapura Sport Center, tim KJI Sumut menelusuri keberadaan perusahaan pemenangan tender, yakni PT Duta Sumatera Perkasa.

Berdasarkan data yang tim peroleh bahwa perusahaan yang menangani pembangunan gerbang kawasan Sport Center ini beralamat di Jalan Flamboyan Dalam, Nomor 18, Kota Medan.

Pada Kamis, 12 September 2024, tim menuju ke alamat tersebut. Setibanya di lokasi, kami menemukan rumah bernomor 18. Dari luar terlihat rumah bercat oranye dengan pagar hitam ini sedang sepi.

Namun, di pekarangan rumah tidak kami temukan adanya tanda-tanda termasuk plang yang menginformasikan terkait perusahaan yang dimaksud. Hanya ada pokok mangga di halaman rumah.

Untuk mengonfirmasi data alamat PT Duta Sumatera Perkasa, tim menemui kepala lingkungan.

Andri, Kepala Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, saat menanyakan perihal pemenang tender, bahkan mengatakan tidak pernah mendengar nama perusahaan tersebut.

“Sudah sejak Februari 2020 saya menjadi kepling, tetapi belum pernah saya mendengar nama perusahaan ini,” kata Andri menjawab pertanyaan tim KJI Sumut.

Hal Janggal

Tim KJI Sumut yang memperoleh data dasar terkait pembangunan salah satu gerbang menuju kawasan Sport Center Sumut melanjutkan penelusuran dengan mencari Detail Engineering Design (DED) Gapura Sport Center.

Tim melayangkan surat ke Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemprov Sumut pada 26 Juni 2024. Dua minggu berlalu sejak mengirim surat permintaan DED, tetapi Biro PBJ tak memberi kabar.

Merasa ada yang janggal, tim kembali mendatangi Biro PBJ untuk menanyakan perihal tindak lanjut dari surat terkait permohonan DED pada 19 Juli 2024.

Namun, bukannya mendapat jawaban, seorang staf mengaku bahwa surat yang kami layangkan justru telah hilang. Dia menyebut bahkan surat tersebut tidak terdaftar dalam buku penerimaan surat.

“Enggak ada di daftar penerimaan surat,” ucap staf itu kepada rekannya.

Dalam suasana kebingungan bahwa surat yang kami ajukan telah ‘raib’, staf Biro PBJ itu meminta bukti tanda terima surat dengan maksud untuk difotokopi.

Setelah itu, staf itu kembali mendatangi tim KJI dengan mengatakan bahwa DED Sport Center hanya ada di Dinas Pemuda dan Olahraga Sumut.

“(Kalau) dokumen adanya di Dispora (Sumut), enggak di sini,” ujar staf pria itu.

Selain menyarankan meminta langsung DED Gapura Sport Center, staf tersebut menyampaikan bahwa tidak bisa menjamin bahwa Dispora Sumut akan menyerahkan DED meski surat yang kami ajukan telah disposisi.

Gapura Hilang

Presiden Joko Wdido bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo, resmi membuka Pekan Olahraga Nasional (PON) XII di Stadion Harapan Bangsa, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh, Senin (9/9) malam.

Rencananya, keesokan harinya Presiden Jokowi dijadwalkan akan datang ke Sumatera Utara dan akan mengunjungi venue yang ada Sport Center Sumut.

Tim KJI Sumut kemudian menuju ke lokasi untuk memantau progres Gapura Sport Center yang menjadi salah satu akses menuju Stadion Utama Sumut itu. Namun, sangat mengejutkan ternyata gapura tersebut telah hilang.

Padahal, sewaktu Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengunjungi kawasan Sumut Sport Center pada Kamis, 5 September 2024, gapura itu masih berdiri kokoh.

Baca Juga  Sumut Raih Peringkat 4 dan Juara Umum di Empat Cabor PON 2024

Terkait keanehan itu, tim mencari informasi jejak terakhir gapura tersebut.

Maria, seorang pedagang yang berada di sekitar lokasi menuturkan bahwa dia menyadari Gapura Sport Center itu telah hilang pada Selasa (10/9).

“Semalam (Senin malam-red) pas saya pulang jualan sekitar pukul 21.00 WIB, gapura masih ada. Tetapi tadi pagi sudah enggak ada lagi,” ucap Maria.

Gapura Sport Center
Kondisi gapura yang menjadi gerbang masuk ke kawasan Sport Center Sumut di Desa Sena, Kabupaten Deli Serdang. Proyek Gapura Sport Center ini dengan pagu anggaran Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD Sumut Tahun 2020. Foto: Dok. Tim KJI Sumut

Menghilangnya Gapura Sport Center ini memperpanjang daftar kejanggalan, seiring perhatian publik tertuju pada proses penyelenggaraan PON XII yang menuai kritik.

Sorotan publik juga mengarah pada sejumlah kondisi Sport Center, mulai dari akses jalan yang belum rampung meski Presiden Jokowi telah membuka PON secara resmi.

Terbaru, kondisi venue Bola Voli Indoor yang ada di kawasan Sport Center Sumut. Para atlet dan pelatih menyoal buruknya akses jalan, kondisi lapangan, hingga sejumlah fasilitas di venue, pada Selasa (10/9). Alhasil, pertandingan terpaksa mundur satu hari.

Meski ada hal janggal, tim mengecek melalui data opentender.net, status proyek pembangunan Gapura Sport Center justru beresiko rendah berpotensi korupsi.

Menyikapi hal tersebut, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo merespons situasi yang terjadi. Dia bahkan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Memang saya akui, kami mohon maaf jika memang ada keterlambatan atau delay,” kata Dito di Stadion Utama Sumut, Jumat (13/9/2024).

Sengaja Dirobohkan: Kurang Estetik

Menelusuri hilang-nya Gapura Sport Center Sumut, tim kemudian mengonfirmasi kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Baharuddin Siagian.

Kepada KJI Sumut Baharuddin mengakui sengaja merobohkan Gapura Sport Center tersebut. Dia mengatakan alasan merobohkan gapura yang bersumber dari APBD Sumut 2020 itu karena menilai kurang estetik.

“Itu ‘kan terlihat kurang estetik, kurang asri, karena memang terlalu kecil di situ makanya dirobohkan,” kata Baharuddin saat diwawancarai di Media Center PON, di Hotel Santika, pada Rabu (11/9/2024).

Baharuddin bahkan mengatakan pembangunan gapura tersebut hanya sebagai penanda adanya pembangunan Sport Center Sumut dan bukan untuk PON XII 2024.

“Enggak ada (pembangunan gapura) untuk PON. Itu pembangunannya supaya tampak oleh orang bahwa di situ akan ada pembangunan Sport Center. Maka, ada tanda-tanda lah sedikit kita buat di situ,” ujar Baharuddin.

Dia juga mengaku bahwa tidak ada masalah terkait pembongkaran gapura. Menurutnya, melalui mekanisme penghapusan aset atau barang milik negara, Kementerian PUPR akan menghitung nilai dari proyek tersebut dan akan membayarnya ke Pemprov Sumut.

“Enggak ada masalah (pembongkaran gapura) yang penting kan ada hitungan. Bisa penghapusan (aset negara) kan. Nilainya itu nanti (kementerian) PUPR hitung berapa, nanti membayarnya ke Pemprov (Sumut),” kata pria yang maju sebagai bakal calon Bupati Batu Bara pada Pilkada 2024 ini.

Baharuddin juga membantah bahwa anggaran pembangunan Gapura Sport Center senilai Rp 3 miliar.

Menurutnya, anggaran tersebut tidak hanya untuk gapura, tetapi untuk membangun rumah jaga, tempat maket, serta akses jalan di sekitar lokasi, pada tahun 2020.

“Kalau gapura, tidak mungkin lah Rp 3 miliar. (Tetapi) ada rumah jaga, tempat maket, ada jalan, ‘kan ada itu. Itu lah semua pembangunan tahun 2020,” ujar Bahar.

Minta BPK dan Inspektorat Turun Tangan

Pembongkaran Gapura Sport Center, yang melalui proses tender dengan pagu anggaran Rp 3 miliar bersumber dari APBD Pemprov Sumut 2020, mendapat sorotan dari legislator.

Anggota DPRD Provinsi Sumut Hendro Susanto mengaku kaget dengan pembongkaran Gapura Sport Center yang sebelumnya telah berdiri di kawasan Sport Center Sumut itu.

Dia menilai hal tersebut tidak wajar dan berpotensi sebagai pemborosan mengingat nilai pagu anggarannya yang tidak sedikit.

“Kami menduga ini pemborosan dan harus mengusutnya. Semestinya tidak ada pembongkaran, karena kan pembangunannya sebelum ada venue di Sport Center dan itu menjadi pintu masuk awal,” kata Hendro Susanto, Sabtu (14/9).

Politikus partai PKS ini menanggapi alasan pembongkaran gapura sebagai penanda awal pembangunan Sport Center Sumut, karena tidak estetik.

Dia mengatakan ini justru menguatkan ada hal yang keliru dalam proses perencanaan pembangunannya.

“Ini kan keliru. Karena itu (pembangunan) kan pasti sudah ada perencanaan. Itu pembangunannya pakai uang rakyat, bukan dari kantong pribadi Kadispora atau pun pihak terkait. Jadi mubazir kalau belum 5 tahun sudah merobohkan,” ujar Hendro.

Hendro menyebut terkait persoalan pembongkaran Gapura Sport Center, pihaknya akan meminta penjelasan dari Pengurus Besar PON atau pihak terkait lainnya.

DPRD Sumut, kata Hendro, juga akan mendorong Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumut dan Inspektorat Sumut melakukan telaah atas persoalan tersebut.

“Kami akan meminta BPKP dan Inspektorat untuk memeriksa terkait pembongkaran gapura tersebut. Siapa yang memerintahkan dan apa dasarnya,” kata Hendro Susanto.

Pemborosan Anggaran

Koordinator Sentra Advokasi untuk Hak Dasar Rakyat (SAHdaR) Ibrahim menilai ada dugaan pemborosan anggaran pada perobohan Gapura Sport Center, yang bersumber dari APBD Sumut Tahun 2020 itu.

Pasalnya, kata Ibrahim, pembangunan tersebut tidak memiliki manfaat jangka panjang dengan masa pakai belum lima tahun.

“Tidak ada manfaat jangka panjang yang signifikan. Apalagi pembangunan berumur pendek, hanya sekitar empat tahun,” kata Ibrahim kepada tim KJI Sumut, Sabtu (14/9).

Terlebih, lanjut Ibrahim, dugaan pemborosan anggaran ini semakin kuat tatkala perencanaan pembangunan gapura tanpa mempertimbangkan bahwa ke depan akan ada pembangunan stadion megah.

“Tidak matang perencanaan mengenai keselarasan antara infrastruktur sementara dan permanen, dapat mengarah pada pemborosan yang akhirnya merugikan negara,” ujar Ibrahim.

“Meskipun ada penjelasan bahwa PUPR akan menghitung nilai bangunan dan akan mengatur proses penghapusan aset, tetapi masih ada pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam perhitungan ini,” pungkasnya.

Catatan: Tulisan merupakan hasil liputan gabungan Tim Klub Jurnalis Investigasi (KJI) Sumut, yakni medanheadlines.com, kompas.com, topikseru.com, SAHdaR dan ICW.

Editor: Damai Mendrofa