Hukum & Kriminal

Tersangka Calo Masuk Akpol Nina Wati Segera Duduk di Bangku Pesakitan

×

Tersangka Calo Masuk Akpol Nina Wati Segera Duduk di Bangku Pesakitan

Sebarkan artikel ini
Nina Wati
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo Akpol, Nina Wati, saat diamankan polisi. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara tersangka ke Cabang Kejaksaan Neg…
  • "Berkas NW sudah kami limpahkan ke Cabang Kejari Deli Serdang di Medan Labuhan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (…
  • Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dari penyidik Pol…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Tersangka kasus penipuan dan penggelapan modus calo masuk akademi kepolisian (Akpol), Nina Wati, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara melimpahkan berkas perkara tersangka ke Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Berkas NW sudah kami limpahkan ke Cabang Kejari Deli Serdang di Medan Labuhan,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Andre Wanda Ginting, Selasa (17/9).

Andre mengatakan selanjutnya jaksa Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli yang akan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam.

Dia menyebut pelimpahan ke Cabjari Deli Serdang dan sidang di PN Lubuk Pakam bukan atas permintaan tersangka.

“Tidak ada permintaan dari siapa pun. Karena Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli memang wilayah hukum PN Lubuk Pakam,” ujar Andre Wanda.

Kendati demikian, Andre tidak menjelaskan terkait jumlah tersangka dalam perkara penipuan masuk Akpol ini.

Dia bahkan mengatakan akan menanyakan data terlebih dahulu ke bidang Pidana Umum.

Terpisah, Kasubsi Intelijen dan Datun Cabjari Labuhan Deli Martin Pardede membenarkan informasi terkait pelimpahan berkas perkara atas nama tersangka Nina Wati.

Martin menyebut saat ini prosesnya menunggu melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Lubuk Pakam.

“Berkas milik tersangka NW sudah kami terima. Selanjutnya, kami akan melimpahkan berkasnya ke PN Lubuk Pakam,” kata Martin Pardede.

Baca Juga  Kejati Sumut Tangkap DPO Terpidana Perambah Hutan Barumun

Sebelumnya, Kejati Sumut menerima pelimpahan barang bukti beserta tersangka Nina Wati atau tahap II dari penyidik Polda Sumut, Selasa (10/9/2024).

Kejati Sumut
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Foto: topikseru.com/Edward Gilbert Munthe

Tersangka NW saat ini ditahan di Lapas Wanita Kelas IIA Medan.

Penyidik Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Sumut menangkap NW dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus sebagai calo taruna Akpol.

Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan penangkapan Nina Wati alias NW melibatkan tim Satbrimob Polda Sumut pada Kamis (21/3) pagi.

Selain penangkapan, polisi juga melakukan penggeledahan.

Awal Kasus

Kasus ini berawal dari perkenalan korban Afnir dengan NW pada 25 Agustus 2023 melalui Iptu Supriadi.

NW menyampaikan bahwa bisa memasukkan anak korban menjadi anggota Polri melalui jalur Brigadir.

Dia mengimingi korban bisa lulus menjadi anggota Polri sebagai brigadir polisi. Saat itu tersangka meminta korban membayar Rp 500 juta.

Pembayaran dalam beberapa tahap dengan bukti kuitansi.

Namun, setelah berjalannya waktu anak korban ternyata tak lulus menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Pada pertemuan selanjutnya NW kembali menjanjikan kepada Afnir bahwa anaknya bisa masuk menjadi anggota Polri melalui jalur Taruna.

Untuk lewat jalur ini, NW meminta korban membayar Rp 1,2 miliar. Karena tertarik, Afnir kemudian menambah uang sehingga totalnya menjadi Rp 1,3 miliar lebih.

Meski Afnir telah memberikan uang, tetapi anaknya tak juga lulus menjadi taruna Akpol sebagaimana janji NW.

Merasa menjadi korban penipuan, Afnir kemudian membuat laporan polisi ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024.

Polda Sumut memanggil dan memeriksa sebanyak 16 saksi dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Di antaranya kuitansi, bukti elektronik dan bukti transfer serta rekening koran beberapa orang.

Editor: Muchlis