TOPIKSERU.COM, MEDAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara menetapkan batas maksimal dana sebesar Rp 365,1 untuk anggaran kampanye pemilihan gubernur atau Pilgub Sumut 2024.
Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Sumut Robby Effendi mengatakan keputusan dana kampanye itu adalah hasil kesepakatan paslon dengan KPU.
“Setelah kesepakatan tersebut maka pasangan calon tidak boleh menggunakan anggaran lebih dari Rp 365.144. 800.000,” kata Robby, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Robby menjelaskan pihaknya mewajibkan setiap pasangan calon untuk menyerahkan rekening khusus dana kampanye serta laporan dana kampanye ke KPU Sumut.
Laporan tersebut, kata dia, mencakup sumbangan awal dana kampanye, baik dari pasangan calon, partai politik pengusung, maupun dari perseorangan.
“Berdasarkan laporan awal dana kampanye (LADK), pasangan Bobby Nasution – Surya sebesar Rp 50 juta dan pasangan Edy Rahmayadi – Hasan Basri Sagala sebesar Rp 1 juta,” ujarnya.
Editor : Muchlis
Sumber Berita : Antara
Halaman : 1 2 Selanjutnya