TOPIKSERU.COM, MEDAN – Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Irvan Saputra menyebut ada hal yang aneh dalam proses penanganan perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023. Hal tersebut terkait lima orang tersangka yang hingga saat ini belum polisi tangkap.
Irvan mengatakan padahal sebelumnya Polda Sumut telah mengumumkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dalam kasus seleksi PPPK Langkat ini.
“Tetapi sampai saat ini Polda Sumut belum menangkap dan menahan kelima tersangka yang telah berstatus tersangka itu,” kata Irvan Saputra melalui keterangan tertulis yang topikseru.com terima, Selasa (1/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Irvan mengatakan sebagai kuas hukum ratusan guru honorer korban proses seleksi PPP Kabupaten Langkat 2023, pihaknya mempertanyakan alasan kepolisian tidak menangkap dan menahan para tersangka karena kooperatif.
Sementara, lanjut Irvan para tersangka pada kasus dugaan korupsi seleksi PPPK di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dan Kabupaten Batu Bara yang telah ditangkap.
“LBH Medan menilai jika Polda Sumut telah mempermalukan institusi Polri & diduga memberikan privilege (keistimewaan) terhadap para tersangka,” ujar Irvan.
Dia mengatakan LBH Medan menilai Polda Sumut telah menorehkan sejarah terburuk dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia.
Penulis : Muchlis
Editor : Damai Mendrofa
Halaman : 1 2 Selanjutnya