Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi BPBD Tapteng, Kejari Sibolga Geledah 3 Lokasi

×

Dugaan Korupsi BPBD Tapteng, Kejari Sibolga Geledah 3 Lokasi

Sebarkan artikel ini
Suasana ssat Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Tapteng. Foto: Istimewa
Suasana ssat Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, melakukan penggeledahan di kantor BPKAD Tapteng. Foto: Istimewa

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, melalui Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (1/10).

Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi anggaran Dana Rutin BPBD Tapteng tahun 2017 senilai Rp1,8 Miliar.

Kajari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih mengatakan, dugaan itu berawal dari temuan BPK.

“Makanya kita lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” ucap Dedy.

Dia menyebutkan, penggeledahan pertama berlangsung pukul 14:00 WIB, terhadap rumah mantan bendahara BPBD Tapteng tahun 2017, Rumah tersebut terletak di jalan Prof. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.

Lokasi kedua, Kantor BPBD Tapteng, di jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, pada pukul 14:30 WIB sampai 15:34 WIB. Terakhir, di Kantor Dinas BPKAD, yang berada dalam komplek Kantor Bupati Tapteng, pada pukul 15:49 WIB sampai 16:38 WIB.

Baca Juga  Mantan Gubernur Maluku Utara Didakwa Terima Gratifikasi Rp 100 Miliar
Tim Membawa Dua Kotak Dokumen

Dari penggeledahan itu, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang diduga sebagai barang bukti. Yakni dua kotak dokumen, satu koper sorong besar berwarna hitam.

Selanjutnya, tas laptop berwarna hitam, satu unit printer dan map plastik merah berisi berkas.

Dedy menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sejak awal bulan Agustus 2024. Pengembangan kasus pun dilakukan. Yakni pemeriksaan para saksi serta pengumpulan barang bukti.

“Sampai saat ini kita belum menetapkan tersangka. Bila sudah memenuhi dua alat bukti baru kita tetapkan, nanti akan kita sampaikan pada rekan-rekan Media,” kata Dedy.