TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga, melalui Tim Khusus Pemberantasan Korupsi, melakukan penggeledahan di tiga titik berbeda di Kabupaten Tapanuli Tengah, Selasa (1/10).
Penggeledahan tersebut terkait dugaan korupsi anggaran Dana Rutin BPBD Tapteng tahun 2017 senilai Rp1,8 Miliar.
Kajari Sibolga, Syaifful Alam Yuliastana, melalui Kasi Intel Kejari Sibolga, Dedy Darmo Lanjar Tuah Saragih mengatakan, dugaan itu berawal dari temuan BPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Makanya kita lakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti dan dokumen,” ucap Dedy.
Dia menyebutkan, penggeledahan pertama berlangsung pukul 14:00 WIB, terhadap rumah mantan bendahara BPBD Tapteng tahun 2017, Rumah tersebut terletak di jalan Prof. Hazairin, Kelurahan Sibuluan Raya, Kecamatan Pandan.
Lokasi kedua, Kantor BPBD Tapteng, di jalan Faisal Tanjung, Kecamatan Pandan, pada pukul 14:30 WIB sampai 15:34 WIB. Terakhir, di Kantor Dinas BPKAD, yang berada dalam komplek Kantor Bupati Tapteng, pada pukul 15:49 WIB sampai 16:38 WIB.
Tim Membawa Dua Kotak Dokumen
Dari penggeledahan itu, Tim Khusus Pemberantasan Korupsi menyita sejumlah barang diduga sebagai barang bukti. Yakni dua kotak dokumen, satu koper sorong besar berwarna hitam.
Selanjutnya, tas laptop berwarna hitam, satu unit printer dan map plastik merah berisi berkas.
Dedy menuturkan, penanganan kasus dugaan korupsi tersebut sejak awal bulan Agustus 2024. Pengembangan kasus pun dilakukan. Yakni pemeriksaan para saksi serta pengumpulan barang bukti.
“Sampai saat ini kita belum menetapkan tersangka. Bila sudah memenuhi dua alat bukti baru kita tetapkan, nanti akan kita sampaikan pada rekan-rekan Media,” kata Dedy.
Penulis : Jasman Julius
Editor : Damai Mendrofa