4 Tersangka Korupsi Railink Station Bandara Kualanamu Ditahan

Jumat, 4 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

Ilustrasi korupsi. Foto: topikseru.com

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Railink Station Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura (AP) II Kantor Cabang Bandara Kualanamu, tahun anggaran 2019.

Kasi Penkum Kejati Sumut Adre Wanda Ginting mengatakan penetapan dan penahanan keempat tersangka berdasarkan alat bukti yang penyidik temukan.

“Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut menahan empat tersangka dugaan korupsi yang tidak sesuai spesifikasi,” kata Adre Wanda Ginting, Kamis (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia mengatakan empat tersangka itu masing-masing BI, YF, AA dan RAH.

Seusai melakukan pemeriksaan kesehatan, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Mereka (tersangka) menjalani penahanan selama 20 hari terhitung tanggal 3 Oktober – 22 Oktober 2024,” ujar Adre.

Baca Juga  Edy Rahmayadi Harap PDIP Buka Pintu Lebar, Kenang Pernah Dicoret Sebagai Cagub

Adre menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi ini karena penyidik menemukan adanya kekurangan volume pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Akibat perbuatan para tersangka telah terjadi tindak pidana korupsi, yaitu perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut,” kata Adre.

Dia menyebutkan pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu PT AP II Kantor Cabang Bandara Kualanamu tahun anggaran 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp39,25 miliar.

Namun sesuai laporan akuntan independen dalam kasus pengadaan jasa konstruksi Railink Station Bandara Internasional Kualanamu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 5,77 miliar.

“Terhadap empat tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” pungkasnya.

Editor : Muchlis

Sumber Berita : Antara

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KontraS Kritisi Penangkapan Delpedro Marhaen: Kriminalisasi Aktivis HAM
Korupsi Rp 1,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Sumut Divonis 16 Bulan Penjara dan Denda Rp 100 Juta
PN Medan Vonis Mati Kurir Bawa 4.833 Ekstasi, Hakim: Tak Ada yang Meringankan
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kejagung, KPK Tetap Kejar Kasus Google Cloud, Kecolongan?
Syahroni dan Keluarganya Dibunuh! Mayatnya Dikubur Satu Liang di Sebuah Rumah di Indramayu
Nadiem Makarim Bantah Terlibat Korupsi Laptop Chromebook: Saya Tidak Melakukan Apa Pun, Kebenaran akan Keluar
7 Fakta Kasus Korupsi Laptop Chromebook di Kemendikbudristek yang Menyeret Nadiem Makarim
Ini Alasan Kejagung Tetapkan Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook