TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng) nomor 2 Masinton Pasaribu dan Mahmud (MaMa) mendesak Bawaslu Tapanuli Tengah mengusut dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan pasangan calon.
Ketua Tim Pemenangan MaMa, Timbul Panggabean mengatakan Bawaslu Tapteng harus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, termasuk paslon yang terlibat.
“Bawaslu semestinya harus cepat bertindak untuk memastikan apakah ada dugaan pelanggaran dalam kasus tersebut,” kata Timbul Panggabean, Senin (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Timbul menilai pelanggaran netralitas oknum kepala dinas yang melibatkan pasangan calon, sebagai pelanggaran serius.
Oleh sebab itu, Timbul mendesak Bawaslu harus mengambil langkah tegas, terlebih dari informasi yang beredar bahwa ada dugaan tindakan pemaksaan dan pemerasan.
“Kita tentu tidak tahu apa maksud dan tujuan paslon tersebut, apakah intervensi untuk memenangkan atau apa. Maka perlu Bawaslu segera bertindak,” ujar Timbul.
Dia mengatakan pihaknya mengapresiasi sikap tegas Penjabat Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta yang menindak oknum kepala dinas.
Tindakan tegas Pj Bupati Tapteng, lanjut Timbul, tentu dengan dasar yang kuat dan atas bukti-bukti valid.
“Beliau itu kan latar belakangnya jaksa, pasti tindakan menonaktifkan seorang kepala dinas, berdasarkan bukti kuat,” kata Timbul Panggabean.
Sebelumnya, Penjabat Bupati Tapanuli Tengah Sugeng Riyanta menonaktifkan Haluga Sitinjak dari jabatan Kepala Dinas PMD atas laporan pelanggaran netralitas.
Sugeng menyebut telah menerima laporan bahwa ada 12 oknum kepala desa di Kabupaten Tapanuli Tengah bertemu dengan salah satu pasangan calon.
Kemudian, lanjutnya, pada tanggal 2 Oktober 2024 malam di Pandan, oknum kepala dinas tersebut bertemu dengan 6 kepala desa yang masing-masing berasal dari Kecamatan Barus dan Kecamatan Barus Utara.
“Pasangan calon ini bersama mentor politiknya bertemu dengan para kades dengan bantuan oknum kadis,” kata Sugeng, Sabtu (5/10).
Penulis : Jasman Julius
Editor : Muchlis