Pemeriksaan Sekcam Kolang, Pj Bupati Tapteng: Ndak Penting

Senin, 7 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Pemkab Tapteng

Penjabat (Pj) Bupati Tapteng Sugeng Riyanta. Foto: Dok. Pemkab Tapteng

TOPIKSERU.COM, TAPTENG, – Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekretaris Kecamatan Kolang, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, sesuatu yang tidak penting.

“Ndak penting,” tulis Sugeng Riyanta menjawab pesan whatsapp Topikseru.com, Senin (7/10).

Menurut dia, masih banyak yang lebih urgent untuk dibahas. Pemeriksaan Sekcam Kolang kata Sugeng hanya urusan kecil.

“Urusan Sekcam Kolang hanya urusan kecil, ngapain kamu ributin,” tulis Pejabat Wakajati Jawa Tengah tersebut dalam pesan singkatnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini kata Sugeng, ia masih fokus mengurus pengaruh jahat, yang ingin melibatkan birokrasi Pemerintah Kabupaten Tapteng untuk mendukung dan terlibat dalam memenangkan Paslon tertentu.

“Ini urusan yang sangat serius dan dapat masuk ranah pidana, urusan yang kecil-kecil nanti dibereskan kemudian,” ungkap Sugeng.

Menurutnya lagi, urusan kecil itu tidak hanya terkait Sekcam Kolang. Namun juga soal Kades Sihapas, Kecamatan Sukabangun.

“Kades mengarahkan pemain volli ikut turnamen yang diadakan Paslon tertentu di Pinang sori,” tutup Sugeng Riyanta.

Baca Juga  Pertemuan 12 Kades Dengan Salah Satu Paslon di Tapteng, Camat Badiri: Tanya Bawaslu
Review

Berita sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan ikut saat pengantaran pasangan calon bupati di Tapanuli Tengah, beberapa waktu lalu.

Sejumlah media juga mengabarkan dugaan tersebut. Oknum yang bersangkutan, menjabat sebagai Sekretaris Camat.

Terkait kabar ini, Topikseru.com mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, Kamis (26/9). Meski tak secara rinci membenarkan kabar tersebut, Hotman mengaku, pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan masih berlangsung.

“Pemeriksaan masih berlangsung, sampai saat ini belum dikeluarkan Inspektorat laporan hasil pemeriksaannya,” jawab Sekda.

Sementara itu, Sekda Hotman mengingatkan para ASN untuk patuh pada aturan. Yakni, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Dan sesuai arahan Pj Bupati Tapanuli Tengah, ASN harus netral dan menjaga netralitas,” jelas Erwin,

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru