TOPIKSERU.COM, TAPTENG, – Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Sugeng Riyanta mengatakan, pemeriksaan terhadap Sekretaris Kecamatan Kolang, terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN, sesuatu yang tidak penting.
“Ndak penting,” tulis Sugeng Riyanta menjawab pesan whatsapp Topikseru.com, Senin (7/10).
Menurut dia, masih banyak yang lebih urgent untuk dibahas. Pemeriksaan Sekcam Kolang kata Sugeng hanya urusan kecil.
“Urusan Sekcam Kolang hanya urusan kecil, ngapain kamu ributin,” tulis Pejabat Wakajati Jawa Tengah tersebut dalam pesan singkatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini kata Sugeng, ia masih fokus mengurus pengaruh jahat, yang ingin melibatkan birokrasi Pemerintah Kabupaten Tapteng untuk mendukung dan terlibat dalam memenangkan Paslon tertentu.
“Ini urusan yang sangat serius dan dapat masuk ranah pidana, urusan yang kecil-kecil nanti dibereskan kemudian,” ungkap Sugeng.
Menurutnya lagi, urusan kecil itu tidak hanya terkait Sekcam Kolang. Namun juga soal Kades Sihapas, Kecamatan Sukabangun.
“Kades mengarahkan pemain volli ikut turnamen yang diadakan Paslon tertentu di Pinang sori,” tutup Sugeng Riyanta.
Review
Berita sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikabarkan ikut saat pengantaran pasangan calon bupati di Tapanuli Tengah, beberapa waktu lalu.
Sejumlah media juga mengabarkan dugaan tersebut. Oknum yang bersangkutan, menjabat sebagai Sekretaris Camat.
Terkait kabar ini, Topikseru.com mengkonfirmasi Sekretaris Daerah Tapteng, Erwin Hotmansah Harahap, Kamis (26/9). Meski tak secara rinci membenarkan kabar tersebut, Hotman mengaku, pemeriksaan terhadap ASN yang bersangkutan masih berlangsung.
“Pemeriksaan masih berlangsung, sampai saat ini belum dikeluarkan Inspektorat laporan hasil pemeriksaannya,” jawab Sekda.
Sementara itu, Sekda Hotman mengingatkan para ASN untuk patuh pada aturan. Yakni, Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dan sesuai arahan Pj Bupati Tapanuli Tengah, ASN harus netral dan menjaga netralitas,” jelas Erwin,
Penulis : Jasman Julius
Editor : Damai Mendrofa