TOPIKSERU.COM,MEDAN – Masyarakat Adat Sihaporas mendesak Pengadilan Tinggi (PT) Medan membebaskan Sorbatua Siallagan dari segala hukuman. Desakan itu dipicu kekecewaan atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
Desakan itu diungkap saat konferensi pers di kantor Walhi Sumut Jalan Bungkus Cempaka, Gang Cempaka Indah nomor 10, Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kota Medan, Rabu (9/10).
Adapun sejumlah tokoh adat yang hadir, yakni Mangitua Amabarita Tetua Adat Keturunan Ompu Mamotang Laut Ambarita di Sihaporas dan Marinir Siallagan (25) anak kedelapan Sorbatua Siallagan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita sangat kecewa, jadi kita mengharapakan negara supaya mempertimbangan lagi, apalagi Pengadilan Tinggi, supaya Sorbatua Siallagan dibebaskan. Karena dia tidak merusak alam justru dia pejuang lingkungan hidup,” ujar Mangitua Ambarita.
Prosedur Hukum Dinilai tak Jelas
Mangitua mengungkapkan, Sorbatua ditangkap oleh aparat Kepolisian Daerah Sumatera Utara tanpa prosedur hukum yang jelas. Penangkapan berdasarkan laporan PT. TPL yang menyebutkan Sorbatua menduduki lahan perusahaan dan membakar pohon eucalyptus.
Meski begitu, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat langsung Sorbatua melakukan pembakaran hutan tersebut.
Kronologi itu bagi Mangitua, menunjukkan bahwa proses hukum terhadap Sorbatua merupakan upaya pelemahan terhadap perjuangan masyarakat adat, dalam menjaga tanah dan hutan adat dari eksploitasi perusahaan besar.
“Sebenarnya masyarakat ini sudah lebih dulu ada daripada negara, artinya merdeka pun indonesia sebagian besar karena perjuangan masyarakat adat. Jadi setelah merdeka indonesia, maunya dihargain dong masyarakat adat,” tukas Mangitua.
Dia menegaskan, apa yang diperjuangkan pihaknya merupakan hak atas tanah adat. Ia menuturkan, juga pernah dipenjara selama 1 tahun, karena hal serupa pada tahun 2024.
“Dituduhkan menduduki lahan tanpa ijin, dari siapa kita mengurus ijin coba? Tanah leluhur kita, jadi kita sangat kecewa kepada negara kenapa masyarakat adat tidak dihargai,” katanya
Sorbatua Siallagan diketahui dihukum pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara di PN Simalungun. Ia dituduh dalam pendudukan lahan secara ilegal dan pembakaran hutan di areal konsesi PT. Toba Pulp Lestari (TPL).
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Damai Mendrofa