TOPIKSERU.COM, MEDAN – Apes benar nasib seorang pengemudi ojek daring (ojol) di Kota Medan bernama Taufik Hidayat (39) ini, aksinya merekayasa cerita sebagai korban begal, gagal. Dia harus berurusan dengan polisi dan mendekam di penjara.
Kasus ini bermula ketika Taufik mengaku kepada teman-temannya sesama pengemudi ojek daring, telah menjadi korban pembegalan di Jalan Sei Batang Hari, Kelurahan Babura, Kota Medan, Selasa (8/10).
Merespons peristiwa itu, para ojek daring yang merasa terpanggil atas nama solidaritas, menemuinya dan membuat video dan menyebarkan ke media sosial dan menjadi viral.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Benar saja, kepolisian yang sedang gencar menangani kasus kejahatan jalanan di Kota Medan, termasuk begal, langsung melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
Namun, dalam proses penyelidikan polisi menemukan hal janggal dari peristiwa tersebut.
“Kami mendatangi yang bersangkutan dan mengejar alibinya. Ternyata dia tidak bisa menerangkan yang sebenarnya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purba, Kamis (10/10).
Rekayasa Peristiwa
Usut punya usut, polisi pun akhirnya mendapat titik terang atas kasus tersebut. Taufik yang sebelumnya mengaku sebagai korban pembegalan ternyata merekayasa peristiwa.
Atas perbuatannya itu, polisi menetapkan Taufik Hidayat sebagai tersangka tindak pidana penyebaran informasi bohong atau hoaks.
“Kami mengamankan beberapa barang bukti dari korban yang saat ini sudah menjadi tersangka. Salah satunya celana dengan kondisi koyak untuk meyakinkan teman-temannya bahwa dia menjadi korban begal,” ujar Kompol Jama Kita Purba.
Kompol Jama Kita memberkan motif pelaku membuat rekayasa tersebut untuk menutupi masalah dengan istrinya.
Polisi saat ini belum menemukan sepeda motor Taufik Hidayat yang sebelumnya dia sebut hilang saat menjadi korban begal.
“Sepeda motor sampe sekarang kita belum dapat, tetapi masih pedalaman, mungkin kami duga dititpkan ke temennya yang juga ojol,” pungkasnya.
Penulis : Edward Gilbert Munthe
Editor : Muchlis