Hukum & Kriminal

Motif Pengasuh Daycare Aniaya Balita Bikin Geram: Saya Capek, Korban Rewel

×

Motif Pengasuh Daycare Aniaya Balita Bikin Geram: Saya Capek, Korban Rewel

Sebarkan artikel ini
Anak yatim
Ilustrasi - Seorang bocah anak yatim berusia 13 tahun menjadi korban kekerasan seksual.Foto Ilustrasi: Antara

Ringkasan Berita

  • Tersangka UP tega menganiaya seorang balita di daycare yang berada di Kompleks Al-Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Keca…
  • "Kecapean saya, ada masalah keluarga juga," kata tersangka UP di Polrestabes Medan, Kamis (10/10).
  • Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purban mengatakan tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut kar…

TOPIKSERU.COM, MEDAN – Pengasuh daycare inisial UP alias T (29) mengaku menganiaya balita di tempat penitipan anak Murni Day Care, karena sedang kecapean dan ada masalah keluarga.

Tersangka UP tega menganiaya seorang balita di daycare yang berada di Kompleks Al-Abadi, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada 1 Oktober 2024.

“Kecapean saya, ada masalah keluarga juga,” kata tersangka UP di Polrestabes Medan, Kamis (10/10).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Jama Kita Purban mengatakan tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut karena capek dengan perilaku korban.

“Modus pelaku karena korban sering rewel, menangis dan susah makan,” kata Kompol Jama Kita.

Baca Juga  Dinkes Temukan 9.878 Kasus HIV/AIDS di Medan, 55 Kasus Berstatus Anak

Kompol Jama menyebut setelah mengetahui kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan ke Polrestabes Medan.

Dia menyebut pihaknya telah memeriksa tiga orang saksi dalam kasus penganiayaan terhadap balita itu.

“Setelah mengetahui kejadian penganiayaan terhadap anaknya, orang tua korban membuat laporan polisi pada 2 Oktober 2024,” ujar Jama.

Dia mengatakan atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 80 ayat 1 jo 76 c Undang-Undang RI 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tidak Ditahan

Kompol Jama K Purba mengatakan meski telah berstatus tersangka, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap UP.

Alasannya, lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun penjara.

“Dengan pidana paling lama 3 tahun 6 bulan,” kata Kompol Jama Kita.

“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, kami tidak melakukan penahanan,” ujar Jama.