Pertemuan 12 Kades Dengan Salah Satu Paslon di Tapteng, Camat Badiri: Tanya Bawaslu

Selasa, 15 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pilkada 2024. Foto: Ilustrasi

Pilkada 2024. Foto: Ilustrasi

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Camat Badiri, Ahmad Saufi Pasaribu enggan berkomentar terkait mencuatnya dugaan pertemuan 12 kepala desa dari kecamatan yang ia gawangi, dengan salah satu paslon bupati di Tapanuli Tengah.

Hal itu terungkap saat kegiatan Gerakan Pangan Murah di Onan Hutabalang, Selasa (15/10), Ahmad meminta awak media menanyakan hal tersebut ke Bawaslu Tapteng.

“Soal itu coba tanya bawaslu saja,” ucah Ahmad.

Sebelumnya, Bawaslu Tapteng melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rommi Preno Pasaribu mengatakan telah memanggil sebanyak 12 Kepala Desa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pemanggilan tersebut untuk meminta keterangan terkait laporan dugaan pertemuan antara salah satu Paslon Bupati di Tapteng dengan para kepala desa.

Pemanggilan tersebut berlangsung dalam dua tahap. Yakni pada hari Sabtu (12/10) dan hari Senin (14/10).

“Setiap tahap kita memanggil 6 orang untuk dimintai keterangan dan mengajukan 28 pertanyaan,” ujar Rommi, Senin (14/10) sore.

Rommi membeberkan, dari seluruh kades tersebut, mengakui adanya pertemuan tersebut.

“Memang ada pertemuan dan masih dalam proses pendalaman,” kata Rommi Pasaribu.

Baca Juga  Siang ini, KPU Tapteng Lakukan Rekapitulasi Penghitungan Suara
Pengakuan Salah Seorang Kades

Topikseru.com berhasil mewawancarai seorang kepala desa yang dipanggil Bawaslu Tapteng. Meski tak mau namanya diungkap, kepala desa tersebut membenarkan adanya pertemuan yang diduga bermuatan politis tersebut.

“Ia saya memang ikut dalam pertemuan tersebut, dan tidak mengetahui alasan pertemuan makanya saya datang,” ujarnya

Ia juga membenarkan pertemuan tersebut bersama salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang ikut dalam konstentasi pilkada 2024.

“Memang Paslon tersebut meminta bantuan dukungan dan dana sebesar 50 juta rupiah pada 12 kades, namun kita diam saja,” ucapnya.

Kades tersebut mengaku pihaknya telah menjelaskan kepada pasangan calon yang mengundang dalam pertemuan tersebut, sebagai kepala desa tetap netral dalam pemilihan Kepala daerah Tapteng.

Ia juga menjelaskan, ia dan 11 kepala desa lainnya sudah memenuhi panggilan sejumlah pihak, dan menjelaskan apa saja isi dalam pertemuan tersebut.

“Pj Bupati, Camat, dan Bawaslu sudah memanggil kita, dan sudah kita berikan semua keterangan sesuai apa yang terjadi dalam pertemuan tersebut,” katanya.

Penulis : Jasman Julius

Editor : Damai Mendrofa

Follow WhatsApp Channel topikseru.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker
Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema
Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan
DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset
Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?
Astrid Kuya Ikhlas Rumah Dijarah Massa, “Semoga Barang-Barang Itu Bermanfaat”
NasDem Minta Gaji dan Fasilitas Sahroni dan Nafa Urbach Disetop
Soroti Penangkapan Direktur Lokataru, Benny K Harman Komisi III: Polisi Harus Bedakan Ajakan Demonstrasi dan Anarkis

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 07:01

DPR Jawab Tuntutan 17+8 dengan Enam Keputusan, Mulai dari Hapus Tunjangan hingga Moratorium Kunker

Sabtu, 6 September 2025 - 00:29

Tuntutan 17+8: Seruan Boikot Caleg di Pemilu 2029 Menggema

Kamis, 4 September 2025 - 11:10

Mahasiswa Pandu Pimpinan DPR Bersumpah: Berbahasa Satu, Tanpa Kebohongan dan Kemunafikan

Kamis, 4 September 2025 - 08:01

DPR Respons Tuntutan 17+8 Rakyat: Dari Kasus Affan Kurniawan Hingga RUU Perampasan Aset

Kamis, 4 September 2025 - 06:01

Nasib Ahmad Sahroni: Rumah Dijarah, Dinonaktifkan dari DPR RI, Bagaimana Selanjutnya?

Berita Terbaru