Ringkasan Berita
- Para guru honorer itu menobatkan Polda Sumut menerima 'Awards' lantaran hingga saat ini lima tersangka dalam kasus se…
- Salah satunya hingga saat ini Polda Sumut belum menahan 5 tersangka dengan alasan koperatif," kata Direktur LBH Medan…
- Kali ini, para guru honorer tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga memberikan 'awards' atas penegakan hukum d…
TOPIKSERU.COM, MEDAN – Seratusan guru honorer korban seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat kembali mendatangi Polda Sumut. Kali ini, para guru honorer tidak hanya menyampaikan tuntutan, tetapi juga memberikan ‘awards’ atas penegakan hukum dalam kasus tersebut.
Para guru honorer itu menobatkan Polda Sumut menerima ‘Awards’ lantaran hingga saat ini lima tersangka dalam kasus seleksi PPPK Kabupaten Langkat 2023, belum ditangkap.
“Sepuluh bulan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupatan Langkat 2023, selalu menghadirkan drama-drama yang menghebohkan. Salah satunya hingga saat ini Polda Sumut belum menahan 5 tersangka dengan alasan koperatif,” kata Direktur LBH Medan Irvan Saputra, selaku kuasa para guru, Rabu (16/10).
Irvan mengatakan kelima tersangka yang saat ini belum ditahan Polda Sumut itu masing-masing, Kadis Pendidikan Langkat, BKD dan Kasi Kesiswaan SD Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Kemudian, lanjut Irvan, dua kepala sekolah atas nama Rohayu Ningsih dan Awaluddin yang juga belum Polda Sumut tahan dalam kasus tersebut.
Indikator ‘Awards’
Irvan menyebut para guru akhirnya memberikan ‘awards’ sebagai kritik dan kekecewaan terhadap kinerja Polda Sumut.
Dia menyebut beberapa indikator yang menjadi dasar pemberian ‘awards’ kepada Polda Sumut dalam penanganan kasus seleksi PPPK Langkat, yakni:
1. Penyidikan yang bermasalah
2. Lamanya proses penyidikan (Undue Delay)
3. Tidak adanya pemberitahuan lanjutan tertulis (SP2HP) dalam kasus a quo
4. Tidak menahan para tersangka dugaan korupsi PPPK
5. Polda Sumut belum menetapkan tersangka lain (aktor utama)
6. Berkas perkara dua kepala sekolah telah P21 dari Kejaksaan Tinggi Sumut, tetapi sampai saat ini Polda Sumut tidak mengirimkan berkas, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
“Kecurangan seleksi PPPK Langkat tahun 2023 sesungguhnya telah bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU Tipikor, PermenpanRB Nomor: 14 Tahun 2023, Kemendikbud 298. ICCPR dan Duham,” ujar Irvan.
Irvan mengatakan ada dampak yang timbul saat Polda Sumut tidak menahan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi PPPK Langkat itu.
Di antaranya terjadinya intimidasi para guru dan yang lebih parah, salah seorang guru yang mengungkap kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi PPPK Langkat dilaporkan dengan tudahan yang tidak berdasar hukum.













