Politik

Bawaslu Tapteng Hentikan Penelusuran Dugaan Pertemuan Kades dengan Paslon

×

Bawaslu Tapteng Hentikan Penelusuran Dugaan Pertemuan Kades dengan Paslon

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Tapteng
Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Tapteng, Rommi Preno Pasaribu. Foto: Istimewa

Ringkasan Berita

  • Dari hasil penelusuran selama 7 hari sejak Kamis (10/10) tersebut, Bawaslu menyimpulkan informasi awal dugaan pelangg…
  • Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rommi Preno Pasa…
  • Karena belum ditemukan bukti-bukti sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024.

TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah, menghentikan penelusuran terkait dugaan pertemuan antara sejumlah kepala desa dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rommi Preno Pasaribu, Rabu (16/10) malam.

Rommi dalam penjelasan awal menuturkan, penghentian itu sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat 3 tentang penelusuran, bahwa Bawaslu mempunyai waktu selama 7 hari dalam melaksanakan penelusuran sejak diputuskan,” jelasnya.

Dari hasil penelusuran selama 7 hari sejak Kamis (10/10) tersebut, Bawaslu menyimpulkan informasi awal dugaan pelanggaran Pemilihan sebagaimana disampaikan oleh Joko Pranata Situmeang tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran. Karena belum ditemukan bukti-bukti sesuai dengan Perbawaslu 9 tahun 2024.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan pengakuan Kepala Desa yang diminta keterangan, mereka memang melakukan pertemuan namun tidak ada bukti terjadinya pertemuan itu,” bebernya.

Baca Juga  Pemuda Nias Tolak Kontrak Politik Dengan MaMa, ini Kata Famoni
Tak ada Ancaman dan Pemaksaan

Rommi menjelaskan, pendalaman terhadap penyebutan uang oleh Kepala Desa, uang yang dimaksud hanya sebatas bahasa meminjam. Dan hal itu tidak terlaksana.

“Bahasa memaksa atau mengancam tidak ada jika tidak memberikan pinjaman uang yang dimaksud,” ucapnya menirukan bahasa kepala desa.

Menurut dia, alur penanganan informasi awal sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu 9 tahun 2024, Bawaslu tentu melakukan rapat pleno.

Rapat tersebut untuk memutuskan agar informasi awal dilakukan penelusuran serta membentuk tim.

jika dalam penelusuran menemukan bukti kuat, maka berlanjut pada tahap temuan berdasarkan hasil rapat pleno. Setelah jadi temuan, pembahasan berlanjut ke Sentragakumdu selama 1×24 jam, jika temuan merupakan dugaan pidana pemilihan.

Rommi menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen semua laporan akan diproses sesuai dengan Peraturan Bawaslu, tanpa terkecuali. Tentu, jika memang memenuhi syarat Formil dan Materil.

Menurut dia, jika pelanggaran dimaksud diduga masuk pidana pemilu maka akan ditindak lanjuti ke Sentragakumdu. Dan dibahas kembali tentang keterpenuhan unsur dan 2 alat bukti.

“Artinya sampai sekarang semua laporan sudah kita tangani sesuai prosedur yang berlaku,” tutup Rommi.