TOPIKSERU.COM, TAPTENG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tapanuli Tengah, menghentikan penelusuran terkait dugaan pertemuan antara sejumlah kepala desa dengan salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu terungkap dalam keterangan tertulis Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rommi Preno Pasaribu, Rabu (16/10) malam.
Rommi dalam penjelasan awal menuturkan, penghentian itu sebagaimana tertuang dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat 3 tentang penelusuran, bahwa Bawaslu mempunyai waktu selama 7 hari dalam melaksanakan penelusuran sejak diputuskan,” jelasnya.
Penulis : Damai Mendrofa
Editor : Muchlis
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya